Taliabu | Suaraindonesia1.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu gelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Taliabu masa jabatan 2016- 2021, bertempat di ruang Paripurna DPRD Pultab, pada Selasa (09/02/2021) Malam.
Pelaksanaan rapat tersebut di pimpin oleh wakil Ketua I DPRD M. Taufik Toib Koten, di dampingi oleh ketua DRPD Kabupaten Pulau Taliabu Meilan Mus dan Wakil ketua II DPRD Jainal Azhar
Dalam rapat tersebut Wakil I DPRD Pulau Taliabu menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
"Dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD setempat, maka melalui Pimpinan DPRD akan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian", jelasnya.
Dari rapat tersebut diketahui bahwa masa jabatan Bupati Wakil Bupati Pulau Taliabu 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 berdasarkan berita acara pengucapan sumpah jabatan tanggal 17 Februari 2016.
Dalam Ruangan Paripurna DPRD kabupaten Pulau Taliabu terpantau langsung oleh media ini Bupati dan Wakil Bupati Aliong Mus dan Ramli, tidak hadir di ruangan Paripurna Dengan agenda pengumuman pemberhentian
pengumuman pemberhentian tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, demikian yang di bacakan oleh wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pultab sebelum mengakhiri sidang tersebut.
(Riski Ode)


