BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - POKOK PIKIRAN (POKIR) DPRD HARUS DI PUTUSKAN SECARA LEMBAGA



SUARAINDONESIA1.COM
Bolaang Mongondow Utara_Pokok pokok pikiran adalah hasil reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Bolmut di tiap tiap dapil yang menghasilkan usulan usulan dari konstituen 

Baru baru ini anggota DPRD bolmut melakukan reses di tiap tiap daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi dari konstituen yang nantinya akan dibawa dan disampaikan dalam bentuk pokok pokok pikiran ke eksekutif 

Terkait dengan hal tersebut Aktivis Muda Bolaang Mongondow Utara Razif Mamonto SH ketika di hubungi oleh awak Media Nasional SUARAINDONESIA1.COM senin ( 08/02/2021) mengatakan bahwa pokok pokok pikiran yang akan disampaikan ke eksekutif dalam hal ini Pemda harus disampaikan oleh badan anggaran dan diputuskan lewat rapat internal di badan anggaran. Supaya jelas dan tidak terkesan pokok pokok pikiran ini disampaikan secara personal anggota DPRD tapi secara kelembagaan sebab lewat hasil rapat internal badan anggaran 

Ditanya oleh Awak Media apakah ada dasar Hukum terkait penyampaian pokir itu harus disampaikan Oleh Badan Anggaran Advokat Muda ini menjawab " Sangat jelas dalam PP no 16 tahun 2020 menegaskan bahwa " aspirasi masyarakat berbentuk pokir DPRD tersebut menjadi tugas Banggar DPRD untuk menyampaikannya ke kepala Daerah' 
" Bagi saya agar supaya sesuai dengan mekanisme Perundang_Undangan maka penyampaian Pokir ke DPRD itu harus disampaikan oleh Badan Anggaran ( Banggar)"

Ketika ditanya mengenai apakah dalam hal pokir ini sering menimbulkan masalah? Razif menyampaikan bahwa untuk masalah saya kira kalau semua mengacu pada mekanisme Peraturan Perundang Undangan Baik itu PP no 16 tahun 2010, PP no 1 tahun 2001, dan PP no 25 tahun 2004 maka saya kira masalah akan jauh bahkan tidak ada

Diakhir wawancara Razif berharap kiranya para Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ketika akan menyampaikan pokir ini kepada Eksekutif haruslah mengacu pada PP no 16 tahun 2010 pasal 55 huruf A yaitu " Tugas Banggar DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok _pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah paling lambat 5 bulan ditetapkannya APBD"
Tutup Aktifis Muda itu.

FIK
« PREV
NEXT »