suaraindinesia1.com
Luwuk/Sulteng 05/02/2021
Ko' Hendra Panggilan akrab Nya beserta isteri yang di kunjungi Petugas Pengamanan Aset Objek Jaminan Fidusia di rumah nya tepat nya di Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur yang di duga secara sengaja menguasai Dua unit Mobil Truck Milik salah satu Finance di Sulawesi Tengah.
Team pelaksana pengamanan Aset Objek jaminan Fidusia yang terdiri dari tiga Orang,ketika menemui Ko' Hendra perihal untuk meng konfirmasi keberadaan Mobil Bodong yang di kuasainya serta mengajak untuk bermediasi sempat beradu argument.
Ko'Hendra (panggilan akrab) kepada awak Media mengakui bahwa memang benar Mobil bermasalah tersebut di kuasai nya sudah kisaran Dua Tahun , namun saat ini mobil tersebut masih dalam keadaan rusak, dan kedua mobil itu di belinya secara sepihak kepada bapak Udin sebagai Nasabah di Finance tersebut, namun sengaja belum di lunasi sampai saat ini.
Para petugas Objek Jaminan Fidusia mengambil langkah persuasif mengajak Ko' Hendra agar koperatif serta menawarkan peluang untuk mengikuti lelang agar bisa memiliki mobil tersebut secara legal.
Menurut Undang-Undang yang berlaku bahwa Ko'Hendra tidak memiliki kekuatan Hukum atas barang yang bukan milik nya itu malahan Ko'Hendra bisa di jerat dengan Pasal 480 KUHP (penadahan) serta Pasal 263 KUHP terkait memanipulasi dokumen negara(nopol palsu).
Kepada petugas Ko'Hendra meminta waktu selang satu Hari untuk berunding dengan keluarga dalam kepengurusan lelang nanti, namun petugas objek jaminan fidusia itu meragukanya serta menolak dan tetap meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan aset perusahaan yang di kuasai nya selama bertahun tahun itu dan mengajukan lelang secara tertulis, petugas juga meminta agar mengembalikan nya kepada pemiliknya sebagai pemegang BPKB berdasarkan perjanjian tertulis dengan Nasabah. .
Ko' Hendra yang di ajak mediasi karena telah menguasai mobil yang di perolehnya lewat transaksi di bawah tangan malah berupaya menahan serta menyembunyikan barang yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut dan sambil menunggu pengacara yang akan mendampinginya"tuturnya
Salah seorang petugas objek jaminan fidusia yang sudah memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia APPI itu kembali menjelaskan bahwa kami akan menindak lanjuti permasalahan ini ke pihak Kepolisian jika memang yang bersangkutan masih bersih keras menguasai barang yang bukan hak milik nya tersebut.
Petugas penganan aset objek jaminan fidusia itu telah memantau salah satu mobil milik Pembiayaan tersebut yang di simpan di belakang ruko Kakak nya (Ko'Hence) serta yang satunya lagi yang di pakai untuk pengangkutan barang atau ekspedisi Luwuk-Makassar.
Ridwan. S






