SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim - Personil Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Poresta Samarinda membekuk dua pelaku kurir Narkoba jenis sabu saat dalam perjalanan dari Kota Samarinda menuju Kota Bontang.
Keduanya kompak melakukan kejahaan dan diketahui masih ada hubungan keluarga. Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berhasil dibongkar pada hari Senin (8/2/2021) lalu, tepatnya di jalan poros Samarinda-Bontang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua pelaku yang dapat diamankan berinisial NN (35) dan SH alias Ul (28). Penangkapan ini berawal saat petugas mendapat informasi di jalan poros Samarinda-Bontang akan di jadikan perlintasan dua orang yang membawa barang haram yang mematikan menuju Kota Bontang.
Petugas kepolisian disebar di beberap titik, polisi dengan berbekal ciri-ciri pelaku. Saat melakukan pengamatan sejak sore hari, akhirnya sekitar pukul 19. 45 Wita terlihat dua orang menlintas berbobcengan seorang perempuan dan seorang laki-laki.
Keduannya berboncengan mengendarai motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi KT-3130-IS warna hitam. Petugas melihat ciri-ciri indetik, petugas memberhentikan sepeda motor pelaku dan langsung saat pengeledahan terhadap keduanya yang diketahui merupakan bibi dan ponakan.
Beberapa melakukan pengeledhan petugas mendapati kontong plastik berwarna hitam. Setelah dibuka dihadapan keduanya ternyata didalamnya terdapat kotak kemasan makanan ringan yang sudah terbalut lakban.
Saat di buka ternyata berisi tujuh bungkus sedang norkoba jenis sabu, dengan berat 358,03 gram bruto.
“Kami temukan barang bukti lalu kedua pelaku kita amankan bersama dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskoba Poresta Samarinada Kompol Andika Dharma Sena melalui KBO Reskoba Ipd Darwoko saat di komfirmasi Sabtu (13/2/2021).
Dari keterangan kedua pelaku, dan hasil introgasi awal, mereka diminta oleh seseorang mengambil sabu di suatu tempat di Kota Samarinda dan mengantarkannya ke Kota Bontang.
Nantinya di Kota Bontang mereka bertemu dengan seseoaran yang bernama Herman. Namun naas bagi keduanya, sebelum barang sampai kami sudah amankan lebih dulu para kedua pelaku,” tegasnya Darmono.
Iptu Darmono juga menjelaskan, pelaku berinisial NN (35) ini residivis dengan kasus yang sama, pada tahun 2015 silam. Pelaku NN ini residivis dan baru keluar sekitar dua bulan yang lalu. Lantaran jahu mengantarkan barang haram ini, dia mengajak keponakannya ini, yang juga mengetahui kalau yang diambil adalah barang terlarang (sabu),” beber Iptu Darmono.
Keterangan yang didapat dari pelaku didapati bahwa keduanya akan mendapat upah ketika barang sudah sapai ditujuan. Keterangan dari pelaku kalau mau uang, tetapi ambil barang (sabu) dulu. Belum tahu keduannya diupah berapa jika barang sudah sampai tujuan.
Saat ini jajaran kepolsian masih terus melakukan pengembangan terkait dengan asal usul barang haram tersebut. Penyelidikan yang dilakukan termasuk mencari tahu berang yang akan diantar ke pelaku lainnya.
Masih kami dalami dan pengembamgan penyelidikan ke seseorang yang yang berada di Kota Bontang (pengakuan kedua pelaku),” pungkasnya Darmono. (spr)*


