BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - PERSONIL POLRES BIAK NUMFOR BERSAMA TENAGA KESEHATAN DAN SISWA SPN POLDA PAPUA JALANI VASINISASI COVID-19 TAHAP 1



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021, bertempat di Aula R Soedjoko Polres Biak Numfor, Kabag Ops Polres Biak Numfor Kompol Irfan Rumasoreng Bersama tenaga Kesehatan dan siswa SPN Polda Papua menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 tahap I. 

Sebelum di suntik, dilakukan pendataan serta pengecekan tensi dan suhu tubuh terlebih dahulu, kemudian dicek kesehatannya sekitar kurang lebih 5 menit, selanjutnya langsung disuntik vaksin oleh petugas medis di Polres Biak Numfor. 

Dalam kesempatannya Kompol Irfan Rumasoreng mengatakan, total keseluruhan Vaksin Tahap I di Polres Biak Numfor yakni sebanyak 65 Orang. Dengan rincian yakni sebanyak 38 personel Polres Biak Numfor bersama 16 orang tenaga Kesehatan Apoteker Biak Farma dan 15 orang Siswa SPN Polda Papua.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yaitu dilakukan oleh Dokter, Perawat atau Bidan yang memiliki kompetensi dibuktikan dengan kepemilikan surat tanda registrasi (STR).

Tujuan Vaksinasi Covid-19 yakni untuk Membentuk kekebalan kelompok (Herd immunity), Menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Dokter Klinik Polres Biak Dr. Ulfa. S Madamar dalam kesempatannya mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan peraturan SDM administrasi logistik jaringan fasyankes dan sistim Monev untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Aspek legal pelaksanaan vaksin Covid-19 berdasarkan Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 tahun 2020.

Kita lakukan skrining penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi, ini tujuannya agar memperkuat kesehatan agar terlindungi dari paparan covid-19, selain itu vaksin dapat mencegah beberapa penyakit menular berbahaya seperti penyakit penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi pd31 yaitu campak, polio, Hepatitis B l, tuberkolosis, difteri, pertusis, tetanus, influenza, kanker serviks yang disebabkan infeksi virus HPV.

Saya berharap vaksinasi yang diberikan kepada personel Polres dapat menjadi contoh agar masyarakat tidak ragu untuk di vaksin demi melindungi diri dari bahaya Covid-19 dan masyarakat tidak terpengaruh info hoax (tidak benar) terkait vaksinisasi yang selama ini beredar.

Jayapura, 9 Maret 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »