BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - POLISI BERHASIL MEMBEKUK DUA PEMUDA PENJUAL MIRAS ILEGAL



Pewarta 01
Jayapura-suaraindonesia1.com
 Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021, Polisi berhasil membekuk dua pemuda yakni H (19)  dan TM (21) lantaran kedapatan menjual Minuman Keras secara illegal di kasawan Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Dari tangan kedua pemuda tersebut Polisi berhasil menyita puluhan botol Minuman Keras berbagai jenis yang di perjual belikan secara ilegal di kawasan Entrop tiap malamnya.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosia Pugu SH ketika dikonfimasi mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kian resah dengan kode “Ada Sayang Ada”.

Masyarakat sejauh ini resah dengan penjualan miras, mengingat setiap melintas para pelaku sering  melontarkan kode atau sandi “Ada sayang ada” oleh sebab itu kami langsung merespon dan menangkap kedua pelaku yang sering beroperasi. Kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 72 minuman keras berbagai jenis telah kami amankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna mempertangungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kami akan terus melakukan razia penjualan Minuman Keras ilegal di kawasan Polsek Jayapura Selatan yang kian meresahkan warga dan sering menjadi sorotan, saya berharap para pelaku penjualan Miras tersebut untuk berhenti melakukan aktifitas penjualan Miras secara ilegal.

Jayapura, 11 Maret 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »