BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - POLISI TANGANI KASUS PENEMUAN MAYAT DI JALAN TRANS KIMBIM KABUPATEN JAYAWIJAYA



Pewarta : Rahman. P

Jayapura - SuaraIndonesia1.com
Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 Pukul 12.20 WIT, bertempat di Jalan Trans Kimbim Wamena, telah telah terjadi kasus penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki an. Abok Mosip (30). 

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 12.15 WIT, dari keterangan saksi an. Semi Mosip mengatakan bahwa pada saat itu saksi berada di rumah nya di Sinakma di PLN Wamena, dan datang masyarakat memberitahukan kepada saksi bahwa ada masyarakat tergeletak di Jalan Trans Kimbim tepatnya di ruko milik saudari Nepelina. 

Atas laporan masyarakat tersebut, saksi kemudian mengecek ke lokasi TKP dan benar melihat adanya masayarakat tergeletak di samping ruko milik saudari Nepelina dan sudah tidak bernyawa lagi. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke penjagaan Polres Jayawijaya. 

Pukul 12.20 WIT, personel piket penjagaan Polres Jayawijaya yang mendapati laporan tersebut, langsung menuju ke TKP guna mengamanakan TKP. 

Pukul 12.30 WIT, tim identifikasi mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Pukul 13.00 WIT, tim mengevakuasi jenazah korban menuju ke rumah sakit RSUD Wamena. 

Identitas Korban:
- Abok Mosip, umur 30 tahun, Laki-laki, alamat Desa Jagarobak Distrik Ibele Kabupaten Jayawijaya.

Identitas Saksi:
- Semi Mosip, umur 30 tahun, Laki-laki, alamat Desa Jagarobak Distrik Ibele Kabupaten Jayawijaya.

Barang Bukti Yang Diamankan:
1. Uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
2. Uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebaynak 1 (satu) lembar;
3. 1(satu) unit HP merek OPPO warna putih dengan kondom HP warna coklat;
4. 1(satu) buah CAS HP samsung warna putih;
5. Sabun rinso;
6. Topi milik korban;
7. Sisir;
8. Rokok anggur kupu;
9. Cermin kecil warna Biru.

Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan TKP dan olah TKP, mengevakuasi korban ke RSUD Wamena, meminta keterangan saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Jayawijaya.


Jayapura, 16 Maret 2021


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »