BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kunjungi Dinas Kehutanan Sulteng, Gabungan Komisi DPRD Pohuwato Bahas Regulasi Pemanfaatan Kayu




Suaraindonesia1, Pohuwato - Gabungan komisi 1 dan 2, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, mengunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (08/04/2021). 


Kunjungan ini dalam rangka membahas regulasi tentang pemanfaat kayu, karena diketahui pemanfaatan kayu yang ada di Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Pohuwato dinilai hanya merugikan. 


"Sebgai wakil rakyat, kami mengucapkan terimakasih. Pada dasarnya kami ingin mengetahui bagaimana izin pemanfaatan kayu serta regulasi yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Rizal Pasuma, dalam sambutannya. 


Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji, menyayangkan terbitnya izin pemanfaatan kayu oleh Provinsi Sulawesi Tengah, karena Gorontalo khususnya Kabupaten Pohuwato, tidak menerima pajak dari hasil tersebut. 


"Kami pun sangat menyayangkan dimana kami dari Gorontalo tidak pernah menerim pajak dari hasil pemanfaatan kayu yang dikelola masyarakat," ungkap Idris. 


Sementara itu, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Perhutanan, Zulfiani, yang menerima rombongan DPRD Kabupaten Pohuwato, memberikan apresiasi atas pertemuan ini. 


"Kami memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pohuwato. Kalau untuk pemanfaatan hutan mulai tahun 2017 kami melakukan kerja sama dengan 13 KPH dan sudah dibagi untuk seluruh wilayah Sulawesi Tengah," jelas Zulfiani. 


"Dengan adanya KPH kami pemerintah daerrah membuat Perda (Peraturan Daerah), pemanfaatan hutan, antara lain Hutan Pemanfaatan Kayu," tambahnya. 


Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa hasil tersebut dikelola oleh Dinas teknis, dan pihaknya pun memberikan sertifikat terhadap masyarakat dalam penggunaan dan pemanfaatan kayu hasil hutan. 


"Pemungutan hasil kayu kami sudah memberikan tugasnya kepada Dinas PTSP, kami juga memberikan settifikat atas penggunaan kayu hasil kehutanan," tutur Zilulfiani. 


"Nanti semua akan diinventarisir oleh tenaga teknis yang dibagi tiga yakni Dinas Kehutanan, KPH serta balai pemanfaatan hutan dan kayu. Dimana izin tersebut hanya bisa digunakan pertahun," pungkasnya. 


Abd.

« PREV
NEXT »