Pewarta : Rahman. P
Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, Bertempat di RRI Jayapura telah dilaksanakan dialog interaktif dengan tema “Program Apuse Pelita Polres Jayapura Berbasis Restorative Justice”.
Hadir sebagai Narasumber yakni Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si., dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayapura Ibu Miryam Saumline.
Dalam kesempatannya Kapolres Jayapura mengatakan Program Apuse Pelita Polres Jayapura Berbasis Restorative Justice, adalah suatu rumah aman pelindung wanita dan anak, dengan mengangkat dari kearipan lokal yg ada di Papua. Yang kita kenal apuse, mungkin salah satu artinya terkait dengan hal yang damai.
Sebenarnya ini kolaboratif dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Jayapura. Terkait dengan perempuan yang posisinya lebih rendah dari pada laki-laki, sehingga di anggap perempuan itu kurang mandiri dan kurang bisa menyampaikan hak-haknya.
Sementara itu, perkembangan yang saya lihat semenjak jadi Kapolres, bahwa kejahatan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi di Kabupaten Jayapura. Tentunya kita sebagai pemerintah, wakil daripada Negara ini harus merespon agar kekerasan-kekeraan bisa di eliminir.
Dengan salah satunya adalah dengan kita bangun di dalam Program Apuse pelita ini dengan melakukan dialog antara korban dengan pelaku, kemudian pihak-pihak lain untuk menciptakan suatu kesepakatan dan bisa timbul rasa adil dan seimbang baik dari korban itu sendiri kemudian pelaku, dan yang luar biasa ini mengedepankan pemulihan.
Kita juga bersama-sama dengan dinas perempuan dan anak di Kabupaten Jayapura serta stake holder terkait seperti dinas sosial, dinas kesehatan, tokoh-tokoh agama dan pemilik panti asuhan, yang mana kita akan terus bergandengan tangan yang diharapkan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak bisa menurun.
Dalam kesempatannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayapura mengatakan Proses pemulihan terhadap perempuan dan anak ini kita lihat dari situasi peristiwa yang mana dari situlah kita melakukan pendampingan.
Karena Pemerdayaan perempuan tugasnya adalah untuk mendampingi korban sampai ketingkat pengadilan kalau itu terjadi.
Sementara itu selama ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara fisik kita langsung ke Polres, tetapi tetap akan kami dampingi sampai selesai dengan memberikan penjelasan-penjelasan, aturan-aturan ketika pelaku melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan. Karena di Republik Indonesia ini ada aturan yang mengatur demikian.
Selama ini dari data kami, untuk kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Jayapura sekarang sudah mulai menurun. Namun masih banyaknya masyarakat yang tak mengetahui bahwa dinas pemerdayaan perempuan dan perlindungan anak itu juga tempat pengaduan, karena itulah masyarakat lebih banyak lari ke Polres. Karena masyarakat lebih tau kalau Polres itu tempat penyelesaian masalah.
Untuk itu kedepannya kita akan tetap berkolaborasi dengan Polres dan itu di mulai dari tinggat Distrik, Polsek sampai Polres. Kita berharap kekerasan terhadap perempuan dan anak berkurang di Kabupaten Jayapura secara khusus tetapi berharap untuk semua Papua.
Jayapura, 22 April 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.