SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial YN (31) sekitar pukul 15:30 WITA, Sabtu (10/4/2021) lalu. Hal tersebut bermula ketika YN sedang berada di kawasan Sepinggan, tepatnya di sebuah warung makan.
Namun karena mencurigakan, lantas Tim Opsnal mendatangi orang tersebut. Diketahui, YN merupakan seorang wanita. Sehingga Tim Opsnal tidak bisa melakukan penggeledahan badan dan hanya menggeledah mobil milik tersangka yang terparkit tidak jauh dari warung makan tersebut.
Lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengemukakan, dari kendaraan YN tersebut ditemukan satu bungkus plastic besar yang diduga memuat narkotika. Setelah di cek, isinya 2 paket sabu dengan masing-masing berat 1.016 gram.
Di mana sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh hijau asal negeri panda.
“Selanjutnya YN dibawa ke rumah tempat tinggalnya dan tiba di rumahnya Tim Opsnal Subdit III langsung melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan sebuah bungkusan plastik kecil narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Rabu (21/4/2021).
Dari rumahnya, pihaknya menemukan plastik kecil sabu berisi 4 gram. Diketahui belakangan, paket kecil yang ditemukan dirumahnya adalah sisa dari transaksi YN sebelumnya. sebab, transaksi ini merupakan kali kedua. Dimana sebelumnya sempat mengantarkan paket sabu seberat 50 gram dan berhasil.
Disinggung soal sumber barang haram tersebut, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Pulau Jawa. Hanya saja, dirinya enggan menuturkan lokasi spesifiknya.
“Yang pasti, dikirim menggunakan ekspedisi. Hanya saja ekspedisi apa, masih kita dalami. Tapi kelihatannya kecil kemungkinan kalau dikirim melalui ekspedisi udara,” ucapnya.
Kini Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan YN, berupa satu poket sabu seberat 4 gram, 2 plastik besar seberat 2,032 gram, catatan pengeluaran sabu di kertas bekas jamu, satu unit HP dan satu unit mobil.
“Tersangka YN kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup,” tuturnya. (spr)*