JAKARTA, SUARAINDONESIA1__Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Polri melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa, 27 April 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB.
“Pada hari Selasa (27/4) sekira jam 15.30 WIB. Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan,” kata Argo.
Munarman kata Argo, diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ungkap Argo.(Red)