Suaraindonesia1 - Polda Kaltim Tetapkan 2 Pentolan Ormas di Penajam


SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Polda Kaltim terus melakukan pengembangan terkait kasus perselisihan dua ormas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka utama yang melakukan penganiayaan dan ditahan di Polres PPU dan 16 orang ditahan di Mapolda Kaltim terkait kasus kepemilikan senjata tajam.
Seperti diketahui, sebelumnya terdapat dua kali penyerangan terhadap salah satu sekretariat Ormas yang bermarkas di Penajam Paser Utara. Kejadian pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).
“Dari dua rangkaian kejadian tersebut, tentunya Polda Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing terhadap berbagai isu yang berkembang,” tegas Kombes Pol Ade, Jumat (30/4/2021).
Terhadap permasalahan tersebut, dirinya berharap masyarakat agar tidak serta-merta mempercayai organisasi maupun oknum tertentu, terlebih jika diadudomba. Sebab dari hasil penyelidikan, jajaran kepolisian mendapati bahwa perbuatan tersebut yang dilakukan oleh dua Ormas tergolong melanggar hukum.
Sebagai informasi, bahwa kini pihaknya tengah melakukan penyidikan dan telah menetapkan 2 tersangka utama yang diduga merupakan pentolan dari Ormas tersebut. Dua tersangka berinisial NS dan AN, disinyalir telah melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dalam kejadian penyerangan tersebut.
Selebihnya dianggap sebagai tersangka yang semata-mata hanya mengikuti instruksi.
“Kurang lebih sekitar 16 orang itu telah dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit Jatanras Reskrimum Polda Kaltim, untuk dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan, yaitu salah satunya mungkin terkait membawa sajam,” pungkasnya (spr)*