Pewarta : Rahman. P
Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Selasa tanggal 20 April 2021, Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang pria berinisial DT alias Apiti atas tindak pidana pencurian bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka DT alias Apiti karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka DT alias Apiti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Jane Sabatris Waromi, S.H ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.
Sebelumnya tersangka DT alias Apiti ditahan lantaran melakukan tindakan pencurian berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 190 / II / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 8 februari 2021 tentang pencurian.
Pencurian yang dilakukan oleh DT alias Apiti terjadi pada senin 1 februari 2021 sekira Pkl.02.30 dini hari bertempat di Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan dengan mengambil satu unit SPM Yamaha Vega warna merah hitam milik korban bernama Kema
Atas perbuatannya DT alias Apiti disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Jayapura, 20 April 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.