Suaraindonesia1 - SAT NARKOBA POLRES TOLIKARA SERAHKAN 3 TERSANGKA KASUS NARKOBA KE KEJAKSAAN



Pewarta:Rahman.P
Jayapura-suaraindonesia1.com
 Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Tolikara menyerahkan 3 Tersangka kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jayawijaya.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakkin AA, AS dan RA. Ketiganya kedapatan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 1,08 Gram.

KBO Sat Reskrim Polres Tolikara Ipda Martinus B Tandiruara S.H mengatakan, penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat pengantar dari Kapolres Tolikara Nomor; B/ 05/ IV/ 2021 - Res.Narkoba, B/06 dan B/07/ IV/ 2021 - Res.Narkoba.

AA ditangkap oleh Sat Narkoba dan melalui pengembangan kasus penyidikan didapati kedua tersangka lainnya yang berinisial AS dan RA sehingga ketiganya sama-sama memiliki barang terlarang yakni Narkotika jenis Sabu.

Tersangka diserahkan bersama barang bukti jenis Sabu dan diterima oleh jaksa bernama Sylvia Margareth Rumbiak, SH. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kami mengajak masyarakat atau kepada siapa untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan terlarang dan merugikan diri sendiri seperti mengedarkan atau memakai narkoba apapun bentuknya.


Jayapura, 30 April 2021


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.