SuaraIndonesia1,Kukar, Kaltim - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kepemilikan sabu seberat 5,619 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang dilakukan transaksi jual beli narkoba di kawasan Karang Tunggal, Tenggarong Seberang pada 14 April 2021 lalu.
Satresnarkoba Polres Kukar melakukan penyamaran, memastikan ada barang haram yang diperjualbelikan di Tenggarong Seberang. Kemudian pada Kamis (15/4/2021), polisi meringkus SD (39) yang memperjualbelikan barang haram tersebut.
“Ketika dia (SD) menunjukkan barang, lalu kita lakukan penangkapan. Kita introgasi yang bersangkutan, dia menyebutkan barang ini milik temannya yang ada di Samarinda,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting. Satu poket besar sabu diamankan dari SD. Barang ini pun diakuinya didapat dari salah seorang tersangka lainnya berinisial MY (28) yang merupakan warga Kota Bontang.
Polisi pun langsung mengincar MY yang menuntut informasi dari SD masih berada di Samarinda. Saat itu juga polisi langsung mencari keberadaan MY hingga akhirnya ditemukan di jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu bersama dengan MS (37) beserta lima poket.
“MS adalah penunjuk jalan bagi MY selama berada di Samarinda. MY pun mengaku masih ada barangnya yang berada di Bontang,” kata Kasatreskoba Iptu Encek Indrayani. Lima poket tersebut diketahui merupakan barang kecil yang MY bawa, berat totalnya sekitar 20 gram. Saat diinterogasi, MY mengaku masih memiliki barang yang dia simpan jalan Selamat Riyadi, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Tak mau berlama-lama, Satreskoba Polres Kukar langsung menuju alamat yang dimaksudkan MY. Ditemukan ada empat kilogram lebih narkoba jenis sabu yang disimpan di kediamannya.
Saat ini polisi masih mencari satu nama yang diduga merupakan pemilik barang yang dikuasai oleh MY ini. Semua tersangka sudah diamankan terjerat UU RI 35/2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) junto, pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga kurungan penjara seumur hidup.
“Kita akan kejar pelaku utama yang punya barang,” demikian Encek. (spr)*


