BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - TANGGAPAN KEMENDAGRI DAN OMBUDSMAN RI PERIHAL TINDAKAN BUPATI TERHADAP PERANGKAT DESA DI BOLTIM.



Boltim - Suaraindonesia1,
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat tanggapan atas laporan pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara unprosedural di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang sementara berlangsung. 27-April-2021

Surat tanggapan Kemendagri Nomor: 140/1763/BPD yang dikeluarkan pada tanggal 07 April 2021 tersebut di tujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) menindaklanjuti aduan yang dilayangkan pribadi oleh oknum Perangkat Desa Atoga Timur, Hengky Turangan pada 25 Maret 2021 lalu.

Tanggapan dalam surat Kemendagri tersebut menjawab aduan dengan beberapa poin diantaranya terkait hal pokok pengaduan atau laporan pada poin pertama, poin kedua dasar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan poin ketiga tindak lanjut permasalahan yang terjadi untuk dilaporkan kembali.

Surat resmi yang bertanda tangan Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, dengan tembusan ke beberapa Kementrian terkait diantaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekertaris Negara, Menteri Dalam Negeri (Sebagai Laporan) Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan dan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Menanggapi hal tersebut 22-april-2021 Ombudsman RI menyampaikan secara langsung, bahwa tindakan Bupati  Bolaaang Mongondow Timur (BOLTIM) Sachrul Mamonto, adalah pelanggaran UU no 6 THN 2014 tentang Desa.dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 83 THN 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. 

(A.T.)
« PREV
NEXT »