SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim - Komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi yang diterima oleh anggota BNNP Kaltim, akan adanya pengiriman narkotika jensi sabu-sabu dari Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Kota Tepian Kalimantan Timur, melalui darat.
Atas informasi itulah tim intelejen langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dari hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut benar. Setelah itu, BNNP pun berkoordinasi dengan BNNK Bontang bersama dengan tim Kanwil DJBCK Kalbagtim bersama jajarannya untuk melakukan penindakan.
Dan pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 15:00 WITA di Jalan Poros Sangatta-Belangalon di Desa Muara Bengalon Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, tim gabungan pun langsung melakukan pemantauan di kawasan dimaksud.
Setelah melihat kendaraan roda empat yang telah diketahui sebelumnya yakni mobil Xenia warna putih dengan Nopol KT 1572 WI melintas, petugas pun langsung melakukan pengejaran, yang diduga tengah membawa sabu-sabu.
Saat tiba di Jalan Poros Sangatta-Bengalon tepatnya di daerah Batota Desa Muara Bengalon Kecamatan Bengalon Kutim, terlihat pelaku membuang barang diduga sabu-sabu, kesebelah kanan pengemudi, karena mengetahui telah dikejar oleh petugas.
Tak lama mobil tersebut oleng ke kanan dan kendaraan yang dikemudikan pelaku, langsung masuk ke dalam jurang sedalam 15 meter. Kemudian saat petugas mengecek ternyata pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
“Setelah itu tim langsung mengambil dan mengamankan barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku, serta sebuah dompet yang berisi identitas pelaku, termasuk dengan happhonr,” ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana saat rilis Selasa (18/5/2021).
Setelah diperiksa barang bukti diduga sabu-sabu tersebut sebanyak lima poket sabu-sabu berukuran besar yang masing-masing 1 kg lebih dengan total keseluruhan 5.283 gram bruto atau 5,28 kg.
“Jadi, masing-masing kemasan ini tertulis ‘very good’ ya artinya memang jenis sabunya kualitas bagus dan memang sudah ada di kemasan,” terangnya.
Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG yang merupakan warga binaan Lapas Bontang.
“Kami tahu dari handphone milik sopir mobil xenia, dan saat diinterogasi AG mengaku mengenal sopir tersebut dan mengaku telah menyuruh sopir itu untuk mengambil sabu-sabu di Tanjung Selor Kaltara dan dibawa ke Samarinda,” bebernya.
“Sopir ini sebagai kurirnya, atas suruhan AG sebagai pemesan. Dan dari pengakuan AG ini jika sabu-sabu itu dipesan dari warga binaan di Lapas Tarakan,” sambungnya.
Sehingga atas ungkapan tersebut pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait pelaku yang sopir yang selaku kurir, yang masih diburu. Dan Selasa (18/5/2021) hari ini pun barang bukti 5 kg sabu-sabu dimusnahkan, dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam saluran pembuangan air. (spr)*


