Tambolaka,SuaraIndinesia1
Demi membangun daera kabupaten Sumba Barat Daya , Nusa tenggara timur, pemda Sumba Barat Daya dalam.hal ini khususnya dinas terkait PUPR yakn bagian Bina Marga kabupaten Sumba Barat Daya telah mengambil alih mengalihkan unit exafator persampahan yang diperuntukan pada Dinas Lingkungan Hidup .
Peralihan unit exafator persampahan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam hal ini khususnya Bina Marga adalah untuk digunakan mengelola dana yang di sebut Pendapatan Asli Daera ( PAD )kabupaten Sumba Barat Daya yang akan beroperasi di tahun 2021 untuk menambah Pendapatan Asli Daera ( PAD ) .
Hal ini disampaikan Jhohanes Umbu Deta sebagai kabid bidang Bina Marga dinas PUPR kabupaten Sumba Barat Daya diruang kerjanya belum lama ini .
Pihaknya kepada awak media menjelaskan pula bahwa benar unit exafator tersebut diperuntukan bagi Dinas Lingkungan Hidup , namun karena kondisi kabupaten Sumba Barat Daya tengah dalam wabah pandemi C19 dan guna menambah pendapatan daera ( PSF ), kami bagian bina marga PUPR mengambil alih dan mengalihkan exafator tersebut untuk dipakai dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daera dengan rincian pertahun 200 juta , ungkapnya .
Dalam pengelolaan menggunakan exafator yaitu menyewakan exafator tersebut kepada siapapun entah itu masyarakat biasa,pengusaha maupun pejabat dinas itu sendiri dengan sewahan 2.400.000,00 sekali sewa dan dari hasil sewahan itu yang dimasukan atau disetor pada kas PAD guna keperluan daera kabupaten Sumba Barat Daya .
Dengan dipertanyakan unit exafator dari instansi lain bahwa tidak difungsikan sesuai peruntukannya , itu juga hal wajar karena exafator tersebut mestinya untuk persampahan tetapi misalnya sampah sudah siap diangkat dengan sendirinya kami bangun komunikasi dengan dinas DLH tentunya akan didrop untuk mengangkat sampah tersebut dan karena melihat sikon wilayah kabupaten dari pada antri menunggu sampah ,ya kami mengambil alih untuk menggunakan mengelola PAD dengan menyewakan kepada siapa saja yang memerlukan tanpa terkecuali dengan target sewahan sebesar 2.400 ribu perhari , tutur Umbu Deta menambahkan .
Kaitan dengan unit exafator yang di ambil alih oleh dinas PUPR dalam hal ini Kabid bagian Bina Marga kabupaten Sumba Barat Daya provinsi NTT , salah seorang anggota DPRD SBD ( TTD ) dalam tanggapannya mengatakan bahwa exafator yang mau dikelola untuk menambah Pendapat Asli Daera itu Surat Keputusan pengalihannya belum ada , dan Surat Kesepakatan antara dinas terkait dengan PIPR belum ada juga . Jadi kalau Kabid mengatakan bahwa exafator persampahan sudah dialihkan untuk pengelolaan PAD saya rasa agak berat dan kami akan bahas persoalan ini sehingga tidak ada saling kecurigaan dalam kinerja pemerintahan daera kabupaten Sumba Barat Daya . kalau benar sudah diambil alih oleh PUPR agar keuangannya dapat difungsikan berdasarkan SK dari bupati dan SK dinas terkait , pungkas TTD .
Thomas A.Edison Tue Spkp sebagai Kepala Bagian Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sumba Barat Daya yang dikomfirmasi awak media terkait unit exafator persampahan bantuan Provinsi yang dikhususkan untuk pengelolaan sampah dan oleh Kabid bidang Bina Marga dinas PUPR Kabupaten Sumba Barat Daya mengatakan bahwa exafator bantuan provinsi itu dikhususkan untuk pengelolaan sampah . Nah kalau Kabid Bina Marga PUPR sudah mengambil alih exafator untuk dikelola menambah Pendapatan Asli Daera ( PAD ) " Ya saya sebagai kabid DLH tidak mengakui , karena setau saya exa itu diperuntukkan untuk pengelolaan sampah . Dan kalau sudah diambil alih dan dikelola untuk PAD lalu bagaimana dengan kegiatan kami untuk pesampahan apakah masih adalagi exafator lain yang disiapkan Dinas PUPR ? Dan juga surat kesepakatan atau berita acara dari provinsi apakah sudah ada di dinas PUPR maupun Surat Keputusan bupati ? Dan selama ini sudah berapa jumlah hasil pengelolaan exa untuk PAD ke keuangan ? Dan apakah sudah merupakan bagian dari aturan ? Jadi hemat saya itu adalah rekayasa , ungkap Edi Tue mengakhiri .
Jhon Bora sebagai kepala dinas DLH yang dikomfirmasi awak media lni,
Tibo suaraIndonesia1.






