SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim - Narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terkait kasus narkotika dalam jumlah besar di Provinsi Kalimantan Timur. Terbaru yakni kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim yang melibatkan narapidana di Lapas Bontang.
Hasil pengungkapan tersebut, mengarah pada narapidana Lapas Bontang berinisial AG, dan juga ada melibatkan napi di lapas lainnya, di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Penyelidikan terhadap warga binaan Lapas Bontang dan Tarakan juga masih ditelusuri lebih jauh.
Juga kurir pembawa paket sabu seberat 5 kilogram yang berhasil kabur setelah mengalami kecelakaan saat dilakukan penindakan oleh tim gabungan pada 17 April 2021 lalu serta berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Narkotika jenis sabu dengan kualitas terbaik ini juga ditelusuri, apakah berasal dari Malaysia atau China. Serta keterlibatan dengan jaringan lain yang pernah diungkap Polda Kaltim 8 Mei 2021 dengan barang bukti 25 kilogram sabu.
Ditelisik lebih jauh, terkait sindikat yang melibatkan warga binaan antar Lapas, harusnya tidak terjadi karena alat komunikasi (ponsel) yang sifatnya terbatas masuk di jeruji besi Lapas.
“Saat kami telusuri memang melibatkan warga binaan dan kami terbuka saja, bahkan kami ikut mendampingi, ternyata dia (AG) memang ada miliki hp untuk berkomunikasi,” sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara, Jumadi, saat dikonfirmasi Kamis (20/5/2021).
Pihaknya juga melakukan upaya secara berkala guna menelusuri warga binaan yang menjadi aktor peredaran di Lapas Tarakan. Jumadi juga mengaku sampai saat ini, dirinya masih berada di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara, untuk ikut mencari tahu keberadaan pelaku.
Dan meminta pengetatan di setiap Lapas dan Rutan yang ada di bawah Kemenkumham Kaltimtara.
“Saya juga sedang beerada di Tarakan ini, dan juga dari Nunukan untuk memonitoring serta memberi arahan ke seluruh petugas soal pengawasan,” sebutnya.
“Terkait napi di Tarakan itu, sampai sekarang belum diketahui, tapi saya tegaskan ke teman-teman untuk ikut serta membantu BNNP Kaltim,” sambung Jumadi.
Menyinggung terkait penyeludupan barang terlarang termasuk alat komunikasi ke dalam Lapas dan Rutan, Jumadi pun tidak membantah kalau hal tersebut bisa saja terjadi. Ada dua kemungkinan alat komunikasi dan barang terlarang bisa diselundupkan, yakni lewat pembesuk atau bisa diselundupkan oleh oknum petugas Lapas dan Rutan itu sendiri.
“Kami tekankan arahannya soal alat komunikasi, karena itu dilarang. Ini yang harus dikuatkan integritas teman-teman di lapangan (Lapas dan Rutan),” ucapnya.
“Jika ada petugas yang terlibat bisa disanksi tegas (pecat). Sudah banyak yang kena sanksi bahkan bisa dipecat,” tegas Jumadi.
Kasus pengungkapan 5,28 kilogram narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP), melibatkan warga binaan Lapas Kelas II Bontang. Diduga, inisial AG (50), mengendalikan peredaran narkoba melalui jeruji besi lapas Bontang, Kalimantan Timur.
Hal itu dibuktikan dari percakapan tersangka melalui via pesan singkat. Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KKPL) Bontang, Saiful membenarkan hal tersebut. Ia akui jika ada warga binaanya yang terlibat dalam kasus barang haram itu.
“Iya benar ada memang kami dapat waktu itu,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (19/5/2021). Saiful mengungkapkan, jika sebenarnya kasus ini sejak bulan lalu. Pada 20 April lalu saat mendapat informasi BNNP Kaltim terkait adanya keterlibatan warga binaan lapas Bontang. Pihaknya langsung bergerak melalukan penggeledahan di kamar tahanan AG.
Pihak petugas lapas pun berhasil menemukan handphone AG yang diduga digunakan mengontrol transaksi peredaran dari dalam tahanan. Setelah itu, lanjutnya, AG pun diamankan sebelum BNNP datang menjemput yang diduga tersangka.
Seluruh barang bukti hal penggeledahan kami serahkan ke BNNP Kaltim saat hari itu juga. Sebab keterlibatan Lapas Bontang memerangi narkoba telah menjadi tugas tanggung jawab yang wajib. Sehingga pihaknya akan memfasilitasi lembaga pemberantasan narkoba jika ditemukan ada keterlibatan warga binaan di Lapas Bontang.
“Langsung kita amankan saat dapat informasi. Dan kami fasilitasi BNNP. AG pun dibawah untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNNP,” tuturnya.
Tiga hari setelah diperiksa, BNNP Kaltim mengembalikan AG ke lapas Bontang dengan status belum jelas lantaran keterangan belum lengkap. Setelah itu, pada 5 Mei AG kembali dijemput dan dikembalikan saat dua hari setelahnya.
“Statusnya belum. Antara saksi atau pelaku yang jelas itu bukan ranah kami. AG saat dijemput lagi untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan dikembalikan esoknya,” bebernya.
Sehingga, AG kembali menjalani hukuman yang saat ini telah berjalan. Atas kesalahan yang AG pihaknya menjebloskan ke sel tahanan khusus selama 12 hari. Usai menjalani hukuman dari petugas lapas, AG dikembalikan ke kamar tahanan seperti layaknya tahanan kasus narkoba lainnya, hingga saat ini.
Saat ini, Lapas Bontang masih menunggu keterangan lanjutan dari BNNP Kaltim terkait kejelasan status AG. Apakah tersangka atau hanya saksi. “Saat ini AG menjalani hukuman layaknya tahanan lain. Belum ada keputusan. Kami masih nunggu BNNK,” tuturnya lagi.
Disinggung terkait handphone yang digunakan AG dalam mengontrol peredaran narkoba di dalam lapas, Saiful kembali menuturkan, jika handphone tersebut didapat dari napi yang sudah bebas satu bulan yang lalu.
Banyak dugaan, masuknya HP kedalam lapas lantaran ada oknum baik dari petugas maupun tamping warga binaan. Namun sangkaan itu masih tengah diselidiki petugas.
“Kita juga tidak tahu. Bisa jadi warga binaan juga yang sudah jadi tamping. Karena bertugas diluar area lapas. Tapi kita selalu periksa kalau masuk. Tapi yang namanya kejahatan selalu ada saja cara untuk lepas dari pemeriksaan,” bebernya.
Kejadian pun menjadi catatan evaluasi bagi petugas lapas untuk meningkatkan kembali pengawasan demi mencegah adanya barang terlarang yang masuk ke dalam tahanan. Kedepan pihaknya bakal mengupayakan sekuat mungkin untuk menutup celah adanya potensi hal-hal menyalahi aturan lembaga permasyarakatan.
“Atas kejadian kami pun akan galakkan lagi pengawasan dan rutin lakukan patrol di kamar-kamar tahanan,” pungkasnya. Diketahui, AG (50) warga binaan tindak kasus pidana narkoba dengan hukuman 13 tahun penjara. Agus menjalani hukuman dua kasus yang sama dengan hukuman 6 tahun dan 7 tahun penjara. (spr)*