Suara Indonesia1
PT. PLN (Persero) menawarkan promo tambah daya listrik bagi pelanggan golongan Tegangan Rendah 1 Phasa hingga 11.000 VA dengan hanya membayar Rp 202.100 beberapa waktu lalu.
Namun promo bisa didapatkan jika pelanggan membeli produk renewable energy certificate (REC) sebesar Rp 115.500. Lewat produk ini artinya pelanggan mendukung pembangunan energi terbarukan, sekaligus ikut serta dalam aksi sosial berupa pasang baru bagi masyarakat kurang mampu.
Adapun REC merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa konsumen menggunakan listrik yang berasal dari energi baru terbarukan. Pembelian REC dapat dilakukan melalui situs web.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menerima pengaduan pelanggan listrik warga Mayor Ruslan III mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak tidak sesuai yang dijanjikan oleh karyawan PLN UP3 Lahat saat menawarkan program tersebut.
Keluhan ini disampaikan pelanggan PLN langsung di kantor YLKI Lahat Raya bilangan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, dengan membawa bukti-bukti atas kerugian yang dialaminya, Kamis (20/5).
Bermula pada bulan Maret 2021 karyawan PLN UP3 Lahat, Indra Wahyudi datang ke tempat usaha pelanggan menawarkan program promo tambah daya PLN. Konsumen ini telah menjadi pelanggan PLN dengan daya 2.200 VA golongan B1 dan hingga saat ini daya tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan usahanya sekitar Rp. 500.000,- per bulan pembelian token.
Pada saat Indra menjelaskan bahwa jika mengikuti program tambah daya ini tidak ada kenaikan biaya per kWh nya alias sama dengan yang terdahulu, tergiur dengan hal tersebut Konsumen ingin menaikkan daya ke 5.500 VA, namun Indra menyatakan tanggung langsung ke daya 7.700 VA saja.
"Jadi kami menerima penawaran bundling, dengan membeli REC pelanggan akan ikut serta dalam pembangunan energi terbarukan dan aksi sosial, sembari membantu target kerja Indra Wahyudi.” jelas Weeky Chandra.
Lanjut Weeky, setelah beberapa bulan naik daya, pembelian token meningkatkan menjadi Rp. 700.000 perbulan dari semula lima ratus ribu, dengan pemakaian yang sama, sehingga sangat memberatkan bagi konsumen yang juga merupakan UMKM atas selisih Rp. 200.000. Atas tidak sesuainya janji yang dijelaskan dengan Indra Wahyudi, konsumen mencoba menghubunginya dan dijawab Indra bahwa dia baru tau sebelumnya sudah golongan B1, jika ingin beralih satu tahun kemudian dari golongan B2.
Namun setelah beberapa kali diminta tanggung jawabnya, Indra Wahyudi selalu menghindar dan pesan singkat WA juga tidak pernah dibalas, konsumen memutuskan datang ke PLN UP3 Lahat untuk menemui Indra, tapi staf di pelayanan CS saat dijelaskan untuk meminta dikembalikan ke daya awal 2.200 VA menyatakan langsung saja hubungi Indara saja, papar Weeky dengan nada kecewa pelayanan PLN.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH mengungkapkan memang benar telah menerima pengaduan konsumen atas janji pelaku usaha ke pelanggan PLN tidak sesuai dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen tersebut dan bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, tegasnya.
Sanderson mengatakan, "hal tersebut mengandung unsur pemaksaan. Bahkan menghilangkan hak konsumen untuk memilih penggunaan listrik sesuai kebutuhan. "Sebetulnya itu tidak ada dasar hukumnya. Itu hanya peraturan yang diberlakukan oleh PLN-ya, hak konsumen kemana," paparnya.
Saat diminta tanggapannya Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya hanya dibaca.
Sementara General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu, Bambang Dwiyanto saat diminta tanggapannya juga hanya dibaca.
Terpisah Manager PLN UP3 Lahat, mengungkapkan "terima kasih pak, tadi sudah kami lakukan koordinasi untuk penyelesaian ini", jelas Triyono.
Sumber YLKI Lahat
Pewarta SDP