Pelipus Lota ngedo,Ketua BPD DESA MATA KAPORE.
Kodi Bangedo,Mata Kapore,SuaraIndonesia1.
Keberadaan Ketua BPD menmpunyai Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa.
Tapi Kenyataan yang terjadi di didesa-desa Keberadaan lembaga BPD,belum Sepenuhnya Memahami Mekanisme Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Panel Tenaga Surya, yang di Peruntukan Sumur bor yang bersumber dari Dana Desa 350jtaan di gasak Maling.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tumpukan Dana desa di tangan Matius Wungo Dadi
Gambar ilustrasi
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
Menggali aspirasi masyarakat;
Menampung aspirasi masyarakat;
Mengelola aspirasi masyarakat;
Menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menyelenggarakan musyawarah BPD;
Menyelenggarakan musyawarah Desa;
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
dari Sekian penjelasan yang sudah tercantum dalam Pantauan media suaraIndinesia1darinSeratus Lebih Desa yang ada di Kabupaten Sumba barat daya,Nusa tenggara timur, apa boleh Buat Ketua BPD,Bersama Anggota BPD,sama sekali tidak tahu apa tugas mereka,kenyataan ,di Beberapa Desa ada Pengakuan Masyarakat bahwa BPD ITU tidak ada yang ada Kecuali Kepala Desa Seraya Perangkat desa.Kalau BPD tidak ada Kata warga di Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo,
seperti Program Kerja PLT Kepala Desa Mata Kapore,Matius Wungo Dadi,berupa Sumur bor menelan Anggaran tiga ratusan juta,dan Beberepa Unit Rumah bantuan rakyat yang berjumlah 30 Unit tahun anggaran 2019 fiktif
Ini karena Ulah Kekonyolan antara Ketua BPD,Pelius Lota Ngedo,dan Matius Wungo Dadi,Selaku PLT kepala desa Mata Kapore,dengan Sewenang-Wenangnya Membawa Lari Uang Rakyat. Ungkap Warga desa mata Kapore ketika smdi temui MediasuaraIndonesia beberapa Minggu yang lalu,Liputan Tibo,