Petugas Pembagian BLT Dana Desa dari Aparat Desa.
Dinjo,Suara Indonesia1.
Hari ini Kamis 6/5/2021 Pemdes Dinjo,Kecamatan Kodi Bangedo,Kabupaten Sumba barat daya,Nusa tenggara timur,Melakukan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai(BLT) dari Dana Desa Sebesar Rp.300.000/penerima
Dalam Pantauan Media SuaraIndinesia1 Kades Dinjo Martinus Maru Gheda Menyampaikan di hadapan Penerima bahwa pembagian BLT Dana Desa hari ini setiap Penerima berhak menerima Rp.300.000, dari 174 Kepala Keluarga jelas Martinus
Lukas Ra Katupu,Penerima BLT Dana Desadi Desa Dinjo.
Dalam penjelasan Martinus Maru Gheda, di hadapan Penerima Manfaat BLT adanya pembagian BLT Rp.300.000/bulan Setiap penerima
Ketika dalam Penjelasan Kades Martinus Maru Gheda,ada beberapa Warga penerima yang tidak mau menerima uang BLT, Rp300.000, karena Beralasan merasa tidak Puas,
Kenapa hanya Rp 300.000 saja padahal kalau di liha tepat pada hari ini Kamis 6/5/2021 kalau mau di hitung sejak bulan januari -sampai pada bulan Mei 2021 berarti saya sebagai Penerima BLT,seharusnya saya dapat Rp.1500.000.tapi kenapa hanya dapat Rp.300.000 saja,alangkah baiknya saya punya tunggu saja tahap berikutnya kata kata Wanto Dawa selaku Penerima BLT.
Arianto Dawa,Menolak BLT Rp.300.000
Karena ada yang merasa tidak puas dari Penerima BLT,dari Media suaraIndonesia,Melakukan konfirmasi Ke Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa(Dinas PMD,Kabupaten Sumba barat daya,Lewat Via teleponnya Dominggus Bulla,Selaku Kepala Dinas .
Dalam penjelasan Kadis pada Media SuaraIndonesia itu sesuai dengan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa jawab Kadis Dinas PMD Kabupaten
Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan tersebut menggantikan PMK Nomor 156 /PMK.07 /2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT dana desa.
Dalam PMK sebelumnya dana desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp 600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan Rp 300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.
Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan.
Dalam ayat (2) Pasal 39 juga disebutan bahwa penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuaN sosial pemerintah lainnya.
Kemudian, jika dalam penyaluran BLT dana desa anggaran yang dibutuhkan melebihi alokasi yang disediakan, maka kekurangan anggaran diambil dari dana desa di luar alokasi dana untuk BLT.
Sebaliknya, jika anggaran BLT dana desa berlebih, maka sisanya akan digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di desa.
Jika tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT dana desa, maka kepala desa menetapkan peraturan kepala desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT.
erakhir, ketentuan lainnya mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT dana desa dan pelaksanaan pemberian BLT dana desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. Ini Merupakan Acuan Mentri keuangan,(Tibo SuaraIndonesia1).








