BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Pria 40 Tahun Diringkus Polisi, Simpan Sabu-sabu seberat 1,27 Gram Bruto


SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  -  Tempat tinggal yang seharusnya dijadikan tempat untuk berteduh, namun itu tidak dilakukan oleh Zulkifli. Pria 40 tahun itu justru menjadikan tempat tinggalnya bernaung dan panas dan hujan tersebut jadi lokasi transaksi narkoba berupa sabu-sabu.
Di rumahnya yang berada di Jalan Pangeran Bendahara Gang Pertenunan RT 02, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Ijul ditangkap polisi karena bisnis haramnya tersebut setelah sebelumnya aparat hukum mendapat informasi dari warga setempat.
Penyelidikan polisi diawali dengan mencari informasi dan data setelah mengumpulkan cukup bukti, Minggu (16/5/2021) pagi lalu sekitar pukul 10:00 WITA rumah Ijul didatangi dan si pemilik rumah pun ditangkap.
“Waktu kami datangi Ijul ada di dalam kamar lagi duduk, langsung kami amankan dan kami geledah rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Rabu (19/5/2021) hari ini. 
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan satu kotak kecil berisi satu bandel klip kecil dan satu poket sabu-sabu seberat 1,27 gram bruto, selain itu kami juga mengamankan uang tunai Rp8,5 juta dari dalam kamarnya,” sambungnya.
Kepada polisi Ijul mengakui kalau semua barang tersebut memang itu miliknya sementara barang haram diperoleh dari seseorang bernama Mamang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Dia mengaku beli dari seseorang bernama Mamang dan saat ini Mamang masih kami cari. Ijul jadi penjual sabu eceran dan uang yang kami amankan dugaannya hasil penjualannya,” ujar Rido lagi. (spr)*
« PREV
NEXT »