Suaraindonesia1 - Konda Mara kecamatan Lewa,
Kabupaten Sumba Timur NTT SuaraIndonesia1.com. Jumpa Pers pada tgl 14/05/2021 di kantor hukum Adv.Keba Pala Ndima, SH.M,Pd. bersama Yulius Ngogo Dapa SH timnya, dan beberapa Awak Media Online,Tv, Media Cetak
Lokal,Regional dan Nasional sekira Jam 03 sore Desa Kondamara Kec, Lewa, Sumba Timur.
Romo Martin (MT),Pr menyampaikan kronologis persoalannya kepada Awak media terkait pencemaran nama baiknya dan difitnah dengan berita yang diekspose di Media The Jakarta Post yang bersumber dari oknum Wartawan media katolikana.com yang menulis tentang kekerasan seksual.
Menurut Romo Martin (MT) mengatakan, Apa yang dituduhkan dalam berita itu tidak benar dan saya menolak dengan tegas karena dalam berita itu saya tidak pernah dikonfirmasi atau diberitahukan bahwa benar atau tidak saya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mantan biarawati berusia 41tahun yang di inisial Afra menurut penulis yang nama aslinya Maria Dondo. Tandas Romo Martin.
Selanjutnya Martinus mengatakan sebelum berita itu dinaikkan, saya di jemput paksa dalam hal ini saya diculik dari Pastoran Paroki Santa Elisabeth Bondo Kodi oleh 4 orang saudara dari Maria Dondo pada tanggal 2 Juni 2020.
Menurut Romo Martin,
Saya di bawah ke rumah keluarga Maria Dondo di kampung belakang desa kalena wanno kec. Kota Tambolaka Sumba Barat Daya.
Saya dijemput paksa oleh keluarga Maria Dondo dengan alasan bahwa saya menghamili Maria Dondo, ucap Martinus.
Dihari kedua tepatnya rabu 03 Juni 2020, pada malam hari saya dibawa lagi ke rumah keluarga perempuan yaitu di rumah Ipar Romo Yoseph Dondo di Etakua-Tambolaka-SBD. Dengan alasan saya disembunyikan dari keluarga saya yang datang ingin menemui saya.
Lanjut Romo,Keesokan harinya tanggal 4 Juni 2020, saya dijemput oleh Romo Yosep dari Etakua ke kampung belakang dan mengikuti pertemuan keluarga perempuan tanpa menghadirkan pihak keluarga saya. Dalam pertemuan itu Romo Yosep mengatkan "saya sudah dengar cerita tentang persoalan ini serta sudah dengar juga pangakuan dari saya punya adik (Maria Dondo), dan sekarang saya juga harus mendengar sikap dari Romo (Martinus Tena Ate), Martinus meniru bahasa Romo Yoseph Dondo.
Menanggapi Berita yang ditulis oleh oknum Media , bahwa Pihaknya Romo Martintidak merasa manghamili atau melakukan kekerasan seksual terhadap seorang Mantan Biarawati yang di inisialkan oleh Penulis Afra.yang Nama Aslinya Maria Dondo yang sesuai pemberitaan di media . "Saya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Mantan Biarawati Afra Maria Dondo, saya hanya mencintai Imamat (profesi sebagai Romo) dengan cara yang lain, itu saja yang saya jawab ungkap Romo Martinus.
Dalam pertemuan tersebut belum ada penyelesaian. Setelah pertemuan itu masih ditahan juga dan tidak dibolehkan kembali ke Pastoran Paroki Santa Elisabeth di Bondo Kodi. Secara mental, psikis saya sudah tertekan dan tidak bisa berbuat apa-apa karena merasa tertekan diperlakukan sepertinya diculik atau sandera karena tak satupun keluarga saya yang mengetahui apa yang sedang saya alami saat itu.
Karena dalam berbagai pertanyaan yang di ajukan terkesan
Saya dipaksa untuk harus bertanggung jawab dengan kejadian yang dialami Maria Dondo, bahwa menurut Maria Dondo ia hamil.
Saya dituduh menghamili Maria Dondo tanpa ada bukti visum atau hasil tes USG kehamilan, dan bila perlu tes DNA jg biar jelas, nada tegas Romo Martin Menjelaskan di hadapan awak Media dalam Jumpa pers.
Masih penjelasan Romo Martin, karena dalam proses itu saya di datangkan dari Bondo Kodi saya melihat sepertinya di kurung Maka,
Tanggal 5 Juni 2020 sekitar pukul 03.40 wita subuh tanpa pamit saya langsung keluar dari rumah keluarga perempuan dan pergi ke rumah keluarga saya, ucapnya.
Selanjutnya, Pada tanggal 12 Agustus 2020 saya terima surat dari LBH Sarneli, untuk memediasi dan menyelesaikan persoalan ini. Pada tanggal 2-3/092020 di keuskupan waitabula diadakan pertemuan keluarga kedua bela pihak namun pada kenyataanya keluarga saya tidak mengikuti dan hanya saya dengan Maria Dondo dan keluarganya serta kuasa hukum Maria Dondo dari LBH Sarneli. Namun persoalan ini tidak membuahkan hasil juga. Saya justru dijatuhi hukuman Extra Domus oleh LBH Sarnelli menggunakan mulut uskup.
Sementara ini saya secara hukum masih menjabat sebagai Romo, tetapi kegiatan sebagai seorang Romo Sudah di berhentikan atas suspensi yang di berikan oleh Uskup waitabula kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 7 Juni 2020.
Terakhir, pemberitaan di media yang menfitnah diri saya, tetap saya mencari Upaya Hukum siapa yang mempublikasikan,berita itu yang tidak melalui sebuah Konfirmasi dan memojokkan saya, dan persoalan ini saya sudah memberikan kuasa khusus kepada Penasehat Hukum(PH) untuk membatu saya dalam penyelesaian secara hukum kepada Oknum, pihak yang membuat berita dan menyebar luaskan di medsos fb, dan akan melakukan Upaya memproses secara Hukum . ungkap Romo (MT). Yang akrab di panggil Romo Martin.
Dan menurut Romo Martin. Saya secara Pribadi Romo MARTINUS TENA ATE yang di inisial MT oleh Media Online KATOLIKANA.COM, Menyatakan Berita itu tidak Benar atau Hoax. sedikit Menekan Penuturannya.(red)
Romo Martin Menambahkan,
dengan
Harapan saya, Advokat Keba Pala Ndima, SH,M.Pd bersama tim dapat melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum positif saja, biar persoalan ini menjadi terang benderang, tutup Romo Martinus.
#Tim Media
SDD.


