Suara Indonesia1 SumSel
Masyarakat selaku konsumen listrik berhak untuk memilih sistem pembayaran listrik yakni prabayar ataukah pasca bayar, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing.
“Sistem pembayaran prabayar dan pasca bayar memiliki keunggulan masing-masing. Keduanya masih bisa diteruskan. Namun, PLN juga tidak boleh memaksa konsumen harus menggunaan sistem prabayar, karena hal itu melanggar hak konsumen,” kata Sanderson Syafei, ST. SH, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya, Rabu (5/5).
Saat diminta tanggapannya terhadap edaran yang akan mengganti semua kWh meter listrik Paskabayar ke Prabayar pada PLN ULP Pagar Alam, Sanderson mengatakan, "hal tersebut mengandung unsur pemaksaan. Bahkan menghilangkan hak konsumen untuk memilih cara pembayaran penggunaan listrik yang diinginkan. "Sebetulnya itu tidak ada dasar hukumnya. Itu hanya peraturan yang diberlakukan oleh PLN-ya, hak konsumen kemana," paparnya.
Sanderson mengatakan, ada beberapa kelebihan dari sistem prabayar. Dari sisi konsumen, mereka terbebas dari biaya abodemen. “Jadi, kalau konsumen memiliki rumah yang kebetulan tidak ditempati, mereka tidak perlu bayar listrik,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, konsumen juga mendapat kesempatan untuk ’mencicil’ pembelian listrik, sesuai kebutuhan. Adapun kekurangannya, mengenai ketersediaan token listrik, terutama untuk konsumen yang berada di daerah terpencil.
Bagi PLN, kata Sanderson, keberadaan listrik prabayar ini membuat PLN tidak perlu melakukan catat ke konsumen setiap bulannya dan tidak perlu melakukan penagihan atas tunggakan. “PLN malah mendapatkan pendapatan di muka,” ujarnya. Karenannya, menurut Sanderson, idealnya tarif prabayar ini harus lebih murah dari pasca bayar tentunya dapat menjadi alasan konsumen beralih.
Lanjut Sanderson, jika dilihat peraturan tanpa dasar menunjukkan ketidakadilan bagi seluruh pelanggan listrik. Pasalnya masih banyak pelanggan listrik yang lama masih menggunakan metode pasca bayar dan tidak ada masalah, kalaupun menunggak mereka juga dikenakan denda.
"Keadilannya di mana kalau semua harus pakai prabayar. Mungkin seharusnya tegas sekalian semuanya menggunakan pra bayar," pungkasnya.
Terpisah Manager PLN UP3 Lahat, Triyono melalui Manager ULP Pagar Alam saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatApp (WA) terkait edaran ULP Pagar Alam, "Selamat siang pak, mohon maaf pak tidak semua pelanggan pak. Owh oke pak,,terima kasih koreksinya,,kami ralat lagi kalimat nya pak", jelas Isai Bene Patris.
Sumber YLKI Lahat
Pewarta Sigit