Covid-19 Tak Kunjung Usai Korupsi Merajalela



Opini - Suaraindonesia1,

Korupsi sesungguhnya sudah lama ada dan di Indonesia sendri sudah di jadikan budaya terutama sejak manusia pertama kali menganut tata kelola Administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang tidak lepas dari kekuasaan, berokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan Politik. Sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Hukum, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selain mengkaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan social perekonomian, kebijakan publik, kebijakan Internasional, kesejahteraan social dan Pembangunan Nasional. Dasar atau keadaan untuk memberantas dan menanggulangi korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sendiri. 

Di Era Pandemi Covid-19 banyak manusia yang hilang pekerjaan dengan cara di PHK atau pengurangan jumlah karyawan secara paksa , hal in terjadi karena turunnya keuntungan bagi pemilik usaha itu sendiri. Tidak hanya pengurangan karyawan saja, tetapi banyak juga UKM yang gulung tikar atau bangkrut karena tidak ada pemasukan, serta sulit nya mencarui lapangan pekerjaan di Era Pandemi Covid-19 dan juga semakin banyak nya pengangguran di Negara Indonesia.

 Sulitnya bertahan hidup di Era seperti ini, rakyat butuh pekerjaan untuk bertahan hidup sedangkan pemerintah mencari keuntungan dengan cara korupsi. ”Di lansir dari Bisnis.com, Bupati Memberamo Raya Dorinus Dasinapa jadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana tim gugus tugas Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan jumlah Rp3,1 Miliar di Kabupaten Membramo Raya Papua. Pada tanggal 22 Juni 2021 telah dilakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Dari hasil gelar perkara tersebut pada tanggal 23 Juni 2021, saudara DD ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kamal dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/6/2021)”

Dari kasus di atas bisa di simpulkan bahwasannya KPK selaku lembaga independent masih sering dan selalu kecolongan kasus seperti ini. Harusnya KPK  lebih tegas untuk mongontrol dana Covid-19 agar tidak terjadi penyalagunaan dana,  tindakan seperti ini harusnya tidak terjadi karena sudah merugikan banyak rakya di era pandemi Covid-19 dan  rakyat yang seharusnya mendapatkan fasilitas, pemerintah yang menikmati uangnya dengan cara tidak layak. 

Sudah lama kasus  koruspi terjadi di Indonesia dan tidak kunjung usai, pemerintah khusususnya KPK harus lebih bijak menanggapi kasus korupsi yang terjadi di Indonesia karena KPK sendiri di bayar oleh rakyat dan rakyat ingin hasil yang terbaik agar tidak terjadi terus menerus kasus yang sangat  tercela ini dan alangkah baiknya tersangka tindak pidana korupsi di hukum mati saja, tidak masalah mengesampingkan HAM yang penting sudah tidak ada lagi kejahatan korupsi. 

KPK harus meniru ICAC (Inipendent commission Against Coruption) jika tidak mau terjadi kasus koruspi lebih banyak lagi. Yang harus ditiru KPK dari ICAC yakni, ICAC independen dan langsung bertanggung jawab kepada posisi tertinggi di Hong Kong. Untuk memastikan mereka bebas intervensi saat melakukan investigasi. Dengan demikian, lembaga itu bisa menginvestigasi orang atau lembaga tanpa kecurigaan dan rasa takut, profesionalitas setidaknya ada 120 orang yang bekerja dengan terlebih dulu mengikuti pelatihan khusus. Dan juga mempunyai sejumlah ahli terkait perlindungan saksi, forensik teknologi, dan penyelidikan keuangan. ahli-ahli ICAC mendapat training dari FBI National Academy, “tiga-mata garpu”. Ketiganya adalah investigasi, pencegahan, dan pendidikan. Ia mengingatkan, pendidikan merupakan kunci penting agar publik bisa ikut berpartisipasi melawan korupsi, dan yang terakhir relasi antar lembaga.

ICAC adalah sebuah komisi khusus pemberantas korupsi yang di dirikan di Hongkong pada 15 Februari 1974. KPK dan ICAC sebagai lembaga antikorupsi tentunya memiliki cara-cara tertentu dalam mengungkap atau memberantas tindak pidana korupsi. Kinerja ICAC dalam memberantas korupsi di Hongkong patut diacungi jempol. Sebagaimana yang telah kita ketahui, berkat kinerja ICAC yang baik, Hongkong berhasil mendapatkan predikat pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi sejak tahun 1982 hingga sekarang dan menjadikan ICAC sebagai panutan untuk lembaga antikorupsi lainnya yang ada di dunia.


BIODATA PENULIS :

Nama : Achmad Barizi

Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 15 Februari 1998

Alamat : Bukit Cemara Tujuh Blok G23 Malang

Nomer Hp : 0895335242526

Pekerjaan : Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang