Stop Korupsi Agar Tidak Menjadi Budaya


Opini - Suaraindonesia1,

Korupsi ialah bentuk penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, atau sarana yang ada padanya dan hal tersebut juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara, baik kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara. Selain itu, menurut sumber dari UU No.20 Tahun 2011, korupsi merupakan tindakan yang melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan juga korupsi dapat mengakibatkan kerugian terhadap negara atau perekonomian negara.

Selain juga terdapat jenis-jenis tindak pidana korupsi. Jenis-jenis tindak pidana korupsi ini dirumuskan sebanyak tiga puluh, namun pada tulisan ini disederhanakan menjadi tujuh kelompok besar saja. Yaitu, (1) kerugian keuangan negara, yang manamenurut Guru Besar Universitas Padjajaran, Komariah Emong Sapardjaja yang menguraikan bahwa UU Tipikor menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formal. (2) suap menyuap, yang mana telah diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001. (3) penggelapan dalam jabatan, contoh dalam hal ini telah diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (halaman 258) mengatakan, penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. (4) pemerasan yang mana telah dibahas dalam UU Tipikor. (5) perbuatan curang yang mana juga telah dibahas dalam UU Tipikor. (6) benturan kepentingan dalam pengadaan, yaitu situasi dimana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus dan mengawasinya. (7) gratifikasi, yaitu bisa diartikan sebagai pemberian suap, dan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatanya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dilihat dari definisi korupsi dan jenis-jenis tindakan korupsi, tentu kita menyadari bahwa korupsi memiliki dampak negatif yang cukup besar bagi suatu negara. Negara-negara di seluruh dunia saat ini, sedang berupaya untuk memberantas tindakan korupsi ini, namun tentu perlu proses yang panjang. Setiap negara, memiliki tingkat korupsi yang berbeda-beda, dan juga setiap negara memiliki metode dalam mengatasi tindakan korupsi yang berbeda-beda pula.

Salah satu negara yang hingga saat ini terus berupaya untuk memberantas tindakan korupsi ini ialah Indonesia. Di Indonesia sendiri, memiliki tingkat korupsi yang cukup tinggi, dengan skor 37. Apabila skor 100, dapat diartikan bahwa suatu negara terbebas dari korupsi, dalam artian bersih dari tindakan korupsi. Namun apabila skor mencapai angka 0, maka dalam suatu negara tersebut memiliki tingkat korupsi yang sangat tinggi. Dalam memerangi dan menekan tindakan korupsi yang hingga sekarang masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, pemerintah Indonesia mengupayakan berbagai cara, salah satunya, edukasi tentang buruknya tindakan korupsi kepada pelajar, serta memberikan hukuman penjara bahkan hukuman seumur hidup kepada pelaku korupsi atau bisa kita sebut sebagai koruptor.

Tentunya dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan tindakan korupsi dapat diminalisir. Setidaknya dari tahun ke tahun bisa menurun jumlah korupsinya. Jika korupsi tidak diperangi atau tidak ditekan, maka dampaknya korupsi dapat menjadi budaya / kebiasaan. Sehingga masyarakat ketika melihat tindakan korupsi, akan beranggapan bahwa hal tersebut sudah wajar dan lumrah. Pada akhirnya tindakan korupsi akan meningkat nantinya. Dan masyarakat juga akan beranggapan bahwa tindakan tersebut telah menjadi kebiasaan dan menjadi suatu tindakan yang di sahkan untuk dilakukan oleh masyarakat.

Meminimalisir tindakan korupsi agar tidak menjadi budaya ialah sebuah hal yang memang harus diupayakan secara berkelanjutan. Sebelum masuk ke topik budaya, maka kita perlu mengetahu makna dari budaya tersebut. Budaya disini bisa memiliki arti umum yaitu sebagai kebiasaan. Yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat. Menurut salah satu tokoh Antropologi, yaitu Ralph Linton, mendefinisikan budaya sebagai susunan perilaku yang dipelajari dan hasil perilaku yang elemen komponen nya dibagi dan ditularkan oleh masyarakat tertentu. 

Upaya dalam pemberantasan korupsi ini seperti yang disampaikan sebelumnya, yaitu memang harus untuk diminimalisir, apalagi di masa-masa genting seperti sekarang, yang mana virus Corona atau Covid 19 belum usai, dan dibarengi kondisi ekonomi negara yang kondisinya sedang belum baik-baik saja, dan tak sedikit orang melakukan korupsi, yang sehingga menambah kerugian negara Indonesia, baik kerugian ekonomi atau kerugian dalam hal keuangan. Contoh saja salah satu tindakan korupsi di Indonesia adalah korupsi mega proyek Hambalang, yang banyak menelan kerugian.

Contoh lain dari tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia ialah ialah korupsi E-KTP oleh mantan ketua umum Partai Golkar yaitu Setyo Novanto. Yang telah bergulir semenjak tahun 2011. Dengan total kerugian negara mencapai RP 2,3 Triliun.

Dampak dari tindakan korupsi tersebut, yang membuat negara merugi, sehingga harus diminimalisir dan diberantas hingga akar-akarnya. Mengingat dari generasi ke generasi korupsi masih sulit untuk diminimalisir. Oleh sebab itu, pendidikan menenai korupsi dan pemerintahan beserta kewarganegaraan seharusnya diadakan mulai dari usia remaja.Agar para remaja sudah mengenal apa itu tindakan korupsi, dan diajarkan pula untuk tidak melakukan tindakan tersebut. Masyarakat tentu dapat merasakan perubahan jika upaya tersebut benar-benar dilakukan dengan baik. Yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap negara, dan negara Indonesia akan maju jika korupsi dapat ditekan atau diminimalisir. Selain itu, negara Indonesia jika berhasil memberantas korupsi dengan berbagai metodenya, maka akan dijadikan contoh bagi negara lain yang juga sedang berupaya untuk memberantas korupsi.


Nama Penulis : Nobel Danial. M

Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang