BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kepsek SMA N 5 Aminkan Komite Berkedok Mufakat




Bukittinggi - Suaraindonesia1,

Gonjang ganjing uang komite di SMA N. 5 Bukittinggi bahwa ada kewajiban wali murid dan orang tua siswi/i harus membayar sebesar Rp. 120.000 Ribu persiswa


Kepsek mengatakan kepada awak media (25/06/21) itu sudah kesepakatan wali murid dan kita sifatnya melihat kemampuan orang 


Tambahnya lagi Kepsek SMA N 5 Bukittinggi, seluruh siswa tidak di kenakan uang komite bagi yang memiliki KIP, PKH, PIP dan SKM tidak di pungut dari jumlah siswa 1000 orang lebih atau 40 % dari total siswa selebihnya 60 % di pungut uang komitenya


Dan pembayarannya kata Kepsek SMA N. 5 Bukittinggi bisa di cicil. Ada yang bayar 2 kali, ada 1 kali bayar, bahkan ada pula enam kali pembayaran ucapnya


Bagi wali murid atau orang tua siswa yang tidak mampu harus komfirmasi ke sekolah,  bahwa tidak mungkin kita pukul rata semua, tentu saat penyerahan rapot atau ijazah begitu saja tentu harus komfirmasi ulang tuturnya kepsek


Kepsek SMA N. 5 Bukittinggi tidak membantah hal tersebut ( uang komite). Sebab Biaya Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk kegiatan siswa dan sekolah


Sambung Kepsek SMA N.5 Bukittinggi, soal Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Tahun 2021 ada 4 kriteria 1. Zonasi 60 % Perstasi 30 % non akademi dan akademikdi bagi dua 15 % Apermasi serta Perpindahan orang tua jadi semua dari luar Bukittinggi tidak menutup kemungkinan terangnya


Awak media ini meminta tanggapan Directur LSM-BIDIK RI ( Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Fajriansyah S.SH dalam tanggapannya ia mengatakan bahwa sering sekali Sekolah berkedok mufakat rapat


Padahal wali murid dan orang tua siswa dalam dugaan intimidasi. Sekarang saja jika kita tidak bayar komite fi sekolah ada saja dalilnya untuk mempersulit siswa


Bahwa dalam Permendibud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah pasal 12 komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang a. Menjual buku pelajaran untuk bahan pengajaran. Perlengkapan pengajaran. Pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah b. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua / walinya c. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung tegas Fajri dalam keterangannya


Peris / Tim

« PREV
NEXT »