SLO Konsumen Tak diberikan oleh LIT-TR Ternyata Disimpan di Kantor PLN, Diduga Ada Oknum Bermain



Suara Indonesia1 SumSel


Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat - Muara Enim - Pagar Alam dan Empat Lawang), Sanderson Syafe'i, ST. SH menilai kinerja dari PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) UIW S2JB UP3 Lahat diduga lakukan pembiaran terhadap kinerja PLN ULP Lembayung yang banyak pelanggaran. Sebab, berbagai kasus permasalahan akhir-akhir ini timbul diduga akibat ketidak pahaman dan kurangnya pengawasan serta penerapan keselamatan ketenagalistrikan (K2) selama ini sejak awal yang dapat berakibat merugikan konsumen karena tidak terwujudnya kondisi Andal dan Aman (A2).


“Mengapa sekelas Manager UP3 Lahat tidak mampu melakukan pengawasan terhadap unit-unit kerja di bawahnya yang terkesan mengabaikan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) mulai dari carut marut mulai SLO dan banyaknya keluhan Clear Tamper (CT) terlihat jelas tidak mampu mengantisipasi dan meminimalisir berbagai permasalahan timbul dan terkesan pembiaran hingga saat ini dan merugikan konsumen” Untuk itu, sekali lagi Sanderson berharap Direktur Utama PT. PLN (Persero), Zulkifli Zaini mengevaluasi kinerja Manager  ULP Lembayung ini dan segera menata PLN dengan orang yang mumpuni, papar Sanderson, Selasa (29/06).


Sebelumnya Senin tanggal 3 Mei 2021 telah dilakukan rapat tertutup oleh Manager PLN UP3 Lahat dengan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang beroperasi di kantor PLN Lahat namun agenda tidak jelas dan tidak transparan tanpa melibatkan pihak lain. 


Dimana seharusnya LIT-TR yang merupakan badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang ditunjuk oleh Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) sebagai perpanjangan tangan negara, dengan produk Sertifikasi Laik Operasi (SLO) tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menjalankan UU. 


Sertifikat ini wajib dipenuhi oleh produsen dan kontraktor listrik demi menjamin penggunaan listrik yang aman dan efisien. Kewajiban ini tertuang dalam UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan, lanjut Sanderson.


Berikutnya Sanderson menjelaskan, LIT-TR sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Lahat sudah seharusnya menjalankan amanah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 13/2017) dan ketentuan membuka kantor cabang yang diatur dalam Pasal 45 PBKPM, namun diabaikan dan diduga pembiaran oleh Manager PLN UP3 Lahat. Sehingga keberadaan kantor cabang LIT-TR seperti PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI) dan PT. Pemeriksaan Instalasi Listrik Arus Rendah (PT. PILAR) yang saat ini aktif serta LIT-TR yang lain masih dibekukan tidak jelas keberadaan kantor cabangnya di dokumen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat.


Salah satu tugas penting LIT-TR melakukan sosialisasi tentang keamanan dan keselamatan pemanfatan tenaga listrik serta hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun semua itu tidak dilakukan dan diabaikan.


Seyogyanya SLO itu merupakan hak pelanggan sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik namun bukti tersebut tidak diberikan ke konsumen yang sudah membayar. 


Saat mendapat laporan tersebut, pihak YLKI Lahat menurunkan tim investigasi ke beberapa pelanggan secara random didapatkan bahwa LIT-TR tidak melakukan pengawasan dan pengujian ke rumah pelanggan serta tidak dapat bukti SLO. Hal ini sangat disayangkan dimana konsumen telah membayar jasa pemeriksaan dan pengujian namun tidak dilakukan tentunya selaku badan usaha bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen, tegas Sanderson.


Selanjutnya pihak YLKI Lahat melakukan penelusuran terhadap LIT-TR mana yang mengeluarkan SLO tanpa melakukan pengujian karena konsumen juga tidak tau nama dan alamatnya, dengan mendatangi kantor PLN ULP Lembayung berharap mendapatkan informasi lebih jelas untuk dimintai tanggung jawabnya, ternyata pihak Customer Servis PLN tak selang berapa lama mengeluarkan SLO asli milik konsumen sesuai ID Pelanggan dari LIT-TR PT. PT. INTEK Electrical Indonesia. 


Kewenangan PLN itu hanya sebatas Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau kWh meter dan memproses jika persyaratan pelanggan sudah lengkap termasuk copy SLO saja, kenapa SLO asli atau lembar asli milik konsumen ada di kantor PLN, ini membuktikan keterlibatan oknum PLN, tegas Sanderson.


Atas temuan tersebut Sanderson meragukan visi PT. PLN "Menjadi Perusahaan Listrik Terkemuka se-Asia Tenggara dan #1 Pilihan Pelanggan untuk Solusi Energi" dimana masih ada oknum PLN yang bermain terhadap keselamatan ketenagalistrikan dan melakukan bisnis pasang baru yang merugikan konsumen namun diduga pihak PLN seolah lakukan pembiaran karena tanpa tindakan tegas telah berlangsung lama di dalam Kantor PLN UP3 Lahat.


Sementara Manager PLN UP3 Lahat, Triyono saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatApp (WA) saat diminta Transparansi nama LIT-TR terhadap ID Pelanggan yang belum dapat SLO oleh YLKI Lahat atas temuan dilapangan, tidak memberikan jawaban apapun hingga berita ini terbitkan.


Hal senada saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, PT. PLN (Persero) Bob Saril dan Manajer PT. PLN UIW S2JB, Bambang Dwiyanto, atas "mohon tanggapannya atas Konsumen tidak dapat SLO dari lembaga LIT-TR tapi saat didatangi ULP Lembayung terkait SLO nya ada dan diberikan ke Konsumen. Apakah PLN berhak menyimpan SLO Konsumen dan menyerahkannya secara langsung", hanya membaca.


Sumber YLKI Lahat

Pewarta SDP