BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Akibat Jual Beli Solar bersubsidi Pria Asal Balikpapan Terancam Denda 60 Miliar


SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Pria berinisial SH (41) terpaksa meringkuk di penjara akibat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar menggunakan satu unit truk roda 6. Ia tertangkap memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berstatus bersubsidi tanpa memiliki izin-izin terkait.
Lebih lanjut, SH berikut barang bukti diamankan sekitar pukul 12:05 WITA, Jumat (11/6/2021) oleh jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikapapan. Demikian diungkapkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui rilis pers, Senin (14/6/2021).
Dirinya membeberkan bahwa tersangka SH menggunakan modus membeli solar subsidi, kemudian dikeluarkan kembali dengan selang ke 7 jerigen dengan masing-masing kapasitas 20 liter. “Sehingga total 140 liter BBM bersubsidi dan 190 liter berada di tangki kendaraan yang sudah di modifikasi,” urai Turmudi.
Dimana dari hasil aksinya, ia cenderung menjual ke sejumlah perusahaan tambang yang berlokasi di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur. Adapun SH sudah beraksi sedikitnya 6 bulan terakhir menggunakan unit truk roda 6.
Dia belakangan diketahui mengepul solar tersebut dari salah satu SPBU yang berada di kawasan Jalan Poros Balikapapan-Samarinda, Balikpapan Utara. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan berapa untik truk roda 6 berikut 190 liter di dalam tangki bahan bakar, 7 jerigen dengan isi 20 liter solar, dan 1 selang yang digunakan untuk memindahkan solar.
Disinggung soal hukuman, Turmudi mengungkapkan SH dijerat dengan Pasal 40 Ayat (9) UU RI Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutup Turmudi. (spr)*
« PREV
NEXT »