BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - FGD I Penyusunan (KLHS) Perubahan RPJMD Kabupaten Bolmut 2018 - 2023



BOLMUT  | SUARAINDONESIA__Sekertaris Daerah Bolmut DR, Drs, Hi, Asripan Nani M.Si, Membuka Secara resmi kegiatan FGD I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD  Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) 2018 - 2023 yang Bertempat di Aula Pohohimbunga Bapelitbang Bolmut.

Dalam sambutan Sekertaris Daerah Bolmut DR. Drs. Hi. Asripan Nani M.Si, Menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KLHS perubahan RPJMD ini merupakan amanat undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta diamanatkan pula dalam pasal 260 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 15 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyusun KLHS.


Selain itu, peraturan menteri dalam negeri RI nomor 7 tahun 2081 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana pembanguan jangka menegah daerah menjelaskan dan mengamanatkan salah satu tahapanya adalah pelaksanaan konsultasi publik dan/atau forum Grup diskusi.

Sehubungan dengan hal dimaksud, pelaksanaan forum grup diskusi penyusunan KLHS perubahan RPJMD kabupaten bolmut tahun 2018 2023 ini merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan, dan program pembagunan berwawasan lingkungan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.

Untuk mewujudkan visi misi kabupaten bolmut tersebut maka dijabarkan kedalam tujuan dan sasaran yang dilengkapi dengan indikator tujuan dan sasaran. Hingga akhirnya akan di implementasikan melalui program dan kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur dan berwawasan lingkungan.

Dalam rangka manajemen setiap program kegiatan diperlukan strategis dengan menyusun cara, langkah, atau tahapan untuk mencapai tujuan. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintah daerah, strategis akan dijabarkan dalam arah kebijakan dalam arah kebijakan yang merupakan program prioritas dalam pencapaian pembanguan daerah.

Sebagai salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, rumusan strategis akan mengimplementasikan bagaimana sasaran pembangunan akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan dari pemangku kepentingan.

Untuk itu saya meninta perhatian kita bersama untuk hal hal sebagai berikut: 

Indikator kinerja daerah yang sudah diformulasikan oleh tim penyusunan RPJMD dan tim ahli pendamping berupa matriks cascading atau penjabaran dan penyelarasan visi, misi, tujuan, sasaran indikator tujuan dan indikator sasaran RPJMD agar dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis.

Memperkuat koordinasi antar OPD dalam proses perencanaan terhadap pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar terbangun sinergitas.

Terkait dengan penyusunan KLHS perubahan RPJMD kabupaten bolmut, 2018 2023, agar kelompok kerja (Pokja) dan hadirin yang hadir pada FGD ini terlibat aktif dalam setiap tahapan proses perencanaannya, sehingga dokumen KLHS RPJMD yang disusun benar benar mampu diimplementasikan untuk mendukung terwujudnya visi misi kepala daerah dengan indikator kinerja yang terukur.

Kepada tim ahli, saya berharap untuk membantu semaksimal mungkin pada penyusunan dokumen KLHS perubahan RPJMD tahun 2018 2023 kabupaten Bolmut agar dapat dipertanggung jawabkan.

Turut Hadir Tim Ahli DR. Fitryane Lihawa, M.Si, Ahmad Zainuri, S.Pd, MT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, Irma Ginoga S.Pd,  M,Si, yang mewakili TP PKK dan DWP Bolmut, serta Pimpinan OPD.
« PREV
NEXT »