BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - KAPOLDA PAPUA HADIRI SOSIALISASI HAK ASASI MANUSIA DAN PENCEGAHAN PERBUATAN MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA DI LINGKUNGAN POLDA PAPUA


Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, bertempat di Aula Rupatama Polda Papua telah dilaksanakan Sosialisasi hak asasi manusia dan pencegahan perbuatan merendahkan martabat manusia di lingkungan Polda Papua antara Polda Papua dan Pihak Komnas HAM RI.

Hadir dalam kegiatan yakni Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K., Komisioner Komnas HAM, Ibu Sandra Moniata, Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Bernard Ramandey, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif, SH, Para Pejabat Utama Polda Papua, Anggota Ombudsman, Yohanes Widijantoro, dan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudin.

Dalam kesempatannya Kapolda Papua menyampaikan kita bersyukur hari ini kita diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga kita bisa hadir bersama-sama ditempat ini untuk berdiskusi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas Polri dalam pelayanan. Mudah-mudahan dengan diskusi kita pada hari ini, Polri khususnya di Polda Papua  bisa mendapatkan sumbangsi saran dan pikiran untuk memperbaiki kinerja pelayanan Polri kepada masyarakat.

Yang mana tentunya kita membutuhkan saran dan masukan dari Tim Komnas HAM RI dan nantinya juga akan melaksanan uji petik ke beberapa Polres yang nantinya akan menjadi tolak ukur pelayanan Polri di bagian rumah Tahanan.

Oleh karena itu, Atas nama pimpinan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Tim Komnas HAM RI yang telah hadir di Tanah Papua semoga kegiatan kita ini bisa memberikan dampak yang baik untuk kita semua.

Dalam kesempatannya Komisioner Komnas HAM menyampaikan bahwa kedatangan kami untuk mensosialisasikan Hak Asasi Manusia dan pencegahan perbuatan merendahkan martabat manusia. Dengan ini kami akan mengunjungi Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura dan Polres Keerom.

Yang mana Tim akan melakukan observasi/mengamati dan mewawancarai tahanan dan ruang-ruang tahanan dan Petugas Polisi setempat, untuk menilai sejauh mana perlakuan terhadap tahanan dan kondisi ruang-ruang tahanan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Sehingga nantinya hasil dari kunjungan ini akan didiskusikan secara dialogis dengan pihak Kepolisian sebagai masukan untuk perbaikan.

Sementara itu dalam kesempatannya Dir Tahti Polda Papua, AKBP Cosmos J menyampaikan, terkait mekanisme pencegahan pelanggaran HAM dalam tahanan Kepolisian yang mana Instansi Kepolisian dalam hal ini sangat memahami potensi pelanggaran HAM ada dimana saja dan sudah dilakukan upaya-upaya terkait dengan instruman, kelembagaan, dana, binpers, sarana prasarana dan juga tahanan untuk upaya kebaikan kedepan dengan komitmen kuat Polda Papua dalam mencegahan pelanggaran HAM tahanan didalam Kepolisian.  Yang mana sesuai dengan Perkap nomor 8 tahun 2009 sudah banyak larangan-larangan kepada tahanan.

Sementara itu adapun masalah atau problem yakni terkait dengan tahanan titipan kejaksaan yang mana masih dalam persoalan tersendiri yang dihadapi oleh Kepolisian untuk melakukan manusiawi tahanan yang sebetulnya menjadi tanggungan Kejaksaan.

Tentu ada banyak hal yang perlu kita dalami, dan mungkin kedepannya apa yang sekiranya dapat di tindak lanjuti agar pencegahan penyisaan dan penindakan kepada tahanan dapat dikurangi dan dihilangkan.

Dalam kesempatannya Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Alfred Paprae, S.I.K menyampaikan bahwa ada tiga waktu yang berpotensi pelanggaran terhadap tahanan yakni didalam proses penangkapan,  penyelidikan dan kekerasan pada saat proses didalam rumah tahanan. 

Selain itu, faktor permasalahan yang sering terjadi antar sesama tahanan yaitu proses penahanan yang sangat singkat daripada proses penyelidikan, rumah tahanan yang kecil, adanya pigmen didalam tahanan. Oleh karena itu, yang kami sangat soroti adalah Sarpras serta masih banyaknya Polres yang belum memiliki CCTV untuk dipantau.

Selanjutnya dalam kesempatannya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua menyampaikan bahwa Komunikasi ini sangat penting sekali supaya kedepan lebih terbuka, saya mohon dalam rangka melahirkan rasa aman dan nyaman kita harus bersama-sama mendorong agar upaya-upaya ini semakin efektif.


Jayapura, 22 Juni 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »