Pati.Suaraindonesia1.Pembangunan pertashop di desa Sumberejo menui pro dan kontra,karena terjadi persaingan bisnis penjualan produk pertamina.rencana pendirian dan pembangunan menjadi kontroversi di kalangan pengusaha tersebut.
Hendrik selaku pengusaha Pertamini yang ada di desa Sumberejo kecamatan Gunungwungkal kabupaten pati.merasa sangat keberatan dengan berdirinya pertashop yang hanya jarak kurang lebih 6 meter dari tempat usahanya.karena jarak yang terlalu dekat merasa usahanya akan mengalami turun omset yang sangat drastis bahkan bisa gulungtikar.
Selaku pengusaha pertashop Nurkholis yang akan membangun usahanya di Sumberejo menyampaikan apa yang selama ini sudah sesui dengan prosedur yang ada, termasuk masalah izin dan sebagainya sudah di lalui tanpa ada persoalan,sesui mekanisme yang berlaku.
Mediasi kedua belah pihak yang di lakukan di balai desa Sumberejo kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati 12/6/2021 yang di fasilitas oleh pihak desa untuk menjalin hubungan yang baik jangan sampai ada keributan di kemudian hari.kepala desa Sumberejo Sururi menghimbau agar permasalahan ini jangan sampai menjadi permasalahan di lingkungan desa karena semua itu bisa di rembuk /diskusikan untuk mengambil jalan yang terbaik karena saya tidak mau desa saya di jadikan permasalah di kalangan pengusaha tersebut."saya tidak mau ada permasalahan permasalahan baru yang timbul karena semua bisa di rembuk jangan sampai desa saya menjadi ajang perang dari warga luar desa,karena semua bisa di koordinasikan."pinta kepala desa Sururi.
Salah satu aktivitas di pati kasnadi selaku penerima mandat dari Hendrik menyampaikan terkait perizinan yang timbul harus sesui dengan prosedur yang berlaku dan jangan sampai prosedur yang sudah di atur sesui regulasi yang ada di abaikan untuk mencari keuntungan pribadi tanpa ada yang di rugikan.
Nurhadi selaku sekertaris desa menyampaikan apa yang selama ini terjadi menurutnya sudah sesuai dengan prosedur yang ada ,tanpa ada unsur apapun di dalamnya .karena kalau memang sudah sesui apa yang harus di permasalahan saya hanya selaku pejabat desa hanya memfasilitasi tanpa ada unsur apapun. ungkap Nurhadi.
Mediasi yang begitu lama antara kedua belah pihak akhirnya menemukan titik temu dan sepakat saling kerjasama tanpa ada yang saling di rugikan dan tercantum di dalam surat pernyataan yang di tandatangani kedua belah pihak.(tr)