BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - PLN Harus Bersedia Bayar Kerugian Alat Elektronik yang Rusak, YLKI Lahat Buka Layanan Pengaduan Konsumen



Suara Indonesia1 SumSel
PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus bersedia membayar ganti rugi atas barang elektronik pelanggan/konsumen apabila terjadi kerusakan yang akibat kesalahan mereka.

Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH saat dibincangi awak media seputar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) pada PLN UP3 Lahat, Sabtu (12/6).

Sanderson menjelaskan, peralatan elektronik tersebut membutuhkan listrik sebagai sumber energi dengan pasokan listrik secara konstan atau teratur (normal).
 
Lanjutnya sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai perpanjangan tangan dari negara yang merupakan pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik, memegang hak untuk mendapatkan prioritas pertama (first right of refusal) dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, ungkap Sanderson
 
Hubungan antara PLN dengan pelanggan/konsumen didasarkan atas suatu perjanjian yang lazim disebut dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Namun, pada umumnya masyarakat pelanggan PLN sudah banyak yang lupa isi perjanjiannya, dan bahkan surat perjanjiannya sudah hilang, papar dia.
 
Lebih lanjut dijelaskan pada dasarnya, keberadaan PLN sebagai perusahaan yang penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang sejumlah ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain di dalam SPJBTL, di dalam kedua undang-undang tersebut diatur mengenai hak, kewajiban dan sanksi baik bagi pelanggan/konsumen maupun kepada PLN sebagai penyedia tenaga listrik.  

Dalam Pasal 42 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan disebutkan sebagai berikut: (1)  Konsumen berhak untuk:
(a) mendapat pelayanan yang baik;
(b) mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; (c) memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; (d) mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan (e) mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, tegas Sanderson.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa konsumen/pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari penyedia tenaga listrik, atau PLN dalam kasus ini. Hal tersebut berarti, listrik yang didapatkan tidak mati hidup maupun turun naik (listrik yang normal atau stabil), lanjut dia.
 
Sehingga, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, papar Sanderson.
 
Jika pihak PLN menolak untuk memberikan ganti rugi, maka pelanggan/konsumen dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Berdasarkan Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
 
Selain itu Sanderson mengungkapkan, pelanggan juga dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
 
Dikarenakan dalam kasus terdapat pelanggaran undang-undang, dan hal tersebut mengakibatkan kerugian berupa rusaknya alat elektronik, maka unsur melanggar hukum dan membawa kerugian dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah terpenuhi.

Ketua YLKI Lahat telah membuka layanan pengaduan pelanggan yang mengalami kerugian atas alat-alat elektronik rusak dan akan menurunkan Tim Investigasi, di WhatsApp 085267579999, pungkas Sanderson.

Sementara Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Lahat, Triyono saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA terkait TMP tanggung jawabnya jika ada peralatan elektronik pelanggan yang rusak akibat tegangan, menyatakan "Mohon maaf pak, untuk detail lokasinya dimana pak?  Untuk bisa kami lakukan perbaikan.tks", ujarnya.

Sumber YLKI Lahat
Pewarta SDP
« PREV
NEXT »