BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - "Waduh, Sembako Bakal Kena Pajak"




Jakarta - Suaraindonesia1, 
Setelah dikonfirmasi terkait ramainya pemberitaan sembako bakal pajak Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan ihwal draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal tersebut disampaikannya dalam merespons ramainya pemberitaan soal rencana pengenaan PPN Sembako belakangan ini. 

Dijelaskan dalam Pasal 4A beleid tersebut, bahan kebutuhan pokok atau sembako akan dikeluarkan dari barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN. Adanya revisi pasal tentang barang kena pajak atau BKP ini tak berarti membuat pemerintah serta-merta akan mengenakan tarif pajak untuk sembako.

Apalagi untuk bahan-bahan pokok yang dijual di pasar guna memenuhi kebutuhan hidup orang banyak. “Menjadi barang kena pajak tidak lantas berarti dia dikenai pajak,” ujar Prastowo dalam diskusi bersama Trijaya FM, Sabtu, 12 Juni 2021.

Kemudian dijelaskan bahwa dalam klausul tersebut akan memberikan ruang pengenaan pajak hanya untuk bahan-bahan dasar premium, seperti beras premium, telur premium, dan daging impor. Upaya ini dilakukan guna memenuhi asas keadilan.

Dikarekanakan selama ini, barang-barang bahan sembako premium seperti daging wagyu yang dijual di supermarket tidak dipungut pajak, sama dengan daging segar yang dijual di pasar.                                                                                                                               Menurut Prastowo, pemerintah ingin mendesain agar RUU yang mengatur perpajakan lebih komprehensif. Lewat skema penerapan PPN yang bersifat multitarif, kebijakan tersebut memungkinkan barang-barang kebutuhan yang dikonsumsi kelompok atas dikenakan pajak lebih besar, misalnya 15-20 persen.  

Namun realisasinya tidak akan dilakukan bila masa krisis pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. “Kelak ketika ekonomi membaik, daya beli meningkat, lalu akan dikenai (PPN), ruangnya sudah ada. Jadi tidak perlu dibuat undang-udang lagi,” ujarnya.

Prastowo juga membantah bila kebijakan pemerintah mengusulkan revisi klausul pajak sembako ini untuk menutup defisit APBN. Ia pun memastikan bahwa saat ini anggaran diperlukan pemerintah masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ia pun menyebut spekulasi yang beredar di masyarakat tentang pengenaan PPN sembako miskomunikasi. Musababnya, draf RUU KUP kadung bocor dan poin-poin di dalamnya beredar sepotong-sepotong.

Prastowo juga mengungkapkan pemerintah tidak ada niat untuk membebani rakyat, misalnya dengan memungut PPN Sembako. “Kami harus akui fakta bahwa kita harus punya anitisipasi ke depannya. APBN ini harus jadi instrumen, termasuk pajak kita siapkan ke depannya,” ujar Prastowo


Report. Ramdani Rahman
« PREV
NEXT »