BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Tim Gabungan Dari Korps Adhyaksa Kaltim, Berhasil Meringkus Buronan Penyimpangan Royalti Batubara, (PNBP)


SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  -  Anggota gabungan korps Adhyaksa dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Tenggarong, pada Jumat (11/6/2021) dini hari tadi, menangkap buronan tindak pidana korupsi.
Tersangka berinisial H (52) yang ditangkap sendiri adalah buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam penjualan batubara dengan memanipulasi pembayaran royalty sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif.
“Tepatnya pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 00:30 WITA bertempat di Desa Loa Ulung, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad saat memberikan keterangan, Jumat (11/6/2021) siang.
Dalam penangkapan yang melibatkan tim gabungan ini, tersangka h, kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Lalu tersangka langsung dibawa ke Kejati Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejati Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan. Selama proses penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Emanuel Ahmad.
Tersangka H sendiri diketahui selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR yang bergerak di bidang pertambangan. (spr)*
« PREV
NEXT »