BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kejari Sumba Barat :Berkas Kades Totok Masih Mendalami Menuju P21



Laura,SBD,Suaraindonesia1, Perkara korupsi saat ini  merupakan  suatu hal yang  sangat menarik di bicarakan  apalagi    jika tindak Pidana  Dugaan Korupsi Penyalagunaan Keuangan Alokasi dana desa,(ADD).Dana desa(DD)  Menjadi Persoalan besar yang tidak habis dibicarakan 

Karena  Begitu banyak kepala desa-kepala  desa diwilaya kabupaten Sumba barat daya, hendak memperkaya diri, seperti dalam pantau media suaraindonesia Sejak tahun 2016 sampai pada tahun 2021 tepatnya di Bulan Juli, Publik masih bertnya-tanya Kinerja Kepala desa  dalam hal pelyanan Program pemberdayaan Masyarakat desa tak kunjung habis,


Padahal setiap Tahun anggaran  berjalan  Pemerintah kecamatan selalu hadir ke desa-Desa Untuk menyaksikan Rapat Musyawara desa bertujuan Membahas program dan dalam hasil kesepakatan musyawarah desa di hadiri semua pihak Pendamping desa  yang mengaku Tenaga ahlinya program sebagai perpanjangan tangan dari Kementrian Desa,berjalannya waktu semakin banyak Orang  pintar yang di harmdirkan pemerintah pusat dan pemerintah tingkat  kabupaten  bakanya membawa desa ada perubahan melainkan Desa yang di dampingi  malah mengundang menmbahnya  Sarang-sarang korupsi menuju perkaya diri setiap pemangku jabatan,buktinya banyak kepala desa yang  menari di atas penderitaan Rakyat kecil ini bahkan rahasia lagi sarang Laba-Laba Korupsi terbesar ada di Kepala desa,Karena setiap Kepala Dinas yang di percayakan Mengurus desa-desa  lebih banyak,Mempersulit dalam hal pelayanan Pencairan  Dana desa di akhir tahun,


Seperti informasi yang di himpun Media suaraIndinesia1  online.ada Okunum pejabat Yang menggunakan kuasanya Mengumpul seluruh kepala Desa Se kabupaten Sumba barat daya untuk meminta hewan  setiap Kepala desa  di haruskan menyumbang hewan berupa kerbau dan seekor kuda untuk kepentingan Pembelisan  adat.


dari informasi yang di himpun Media ini masyarakat Meminta Pemerintah  kabupaten Seperti Bupati DPRD  Kabupaten Sumba barat daya untuk di Evaluasi kinerja  Buruk yang ada di kabupaten Sumba barat daya dan dalam evaluasi itu jika terbukti di serahkan langsung ke pihak berwajib tandas warga

 

  Kades Totok Ditetapkan Tersangka  dugaan Penyalahgunaan Anggaran BLT Informasi dari Polres Sumba barat daya,Minggu depan  suadah P21

Kepala seksi  pidana Khusu(Kasi Pidsus). Kejaksaan Negeri Waikabubak ,Kabupaten Sumba barat  Areif Ramahdoni,SH,Mengatakan Berkas Kades totok  Sementara Masih Kami pelajari,ketika kami berkas itu kalau memang ada kekurangan ya kami Minta Polres SBD lewat Penyidiknya  untuk di lengkapi, jelas kasi pidsus Kejari  Waikabubak  pada Media Suaraindinesia lewat Via telepon genggamnya  pada hari Sabtu 16/7/2021 Siang.


Yang pastinya dalam waktu dekat Kasus penyalagunaan Bantuan Langsung Tunai, (BLT desaa yang di lakukan kades totok  ya secapatnya  berkas perkaranya  Rampung sudah jelas  Pidsus  Areif Ramadhoni,SH.


Warga desa totok yang di konfirmasi terpisah lewat Via teleponnya ia menjelaskan  pada media SuaraIndinesia1 pada  hari Sabtu 17/7)2021

Undang-Undang  No 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan  tindak Pidana korupsi  dalam.pasal 41 ayat(5) menegaskan  dan pasal  42 ayat(5) menegaskan bahwa tata cara  pelaksanaan  peran serta masyarakat   dan pemberian Penghargaan Masyarakat  dalam pencegahan  dan pemberantasan  tindak Pidana korupsi jelas warga


Sejak dari akhir tahun 2020,Warga masyarakat Desa  Mengadukan Persoalan  Ke Dinas Pemberdayaan   Masyarakat dan Desa, Bahkan warga masyarakat desa Menggendong  Berkas Berupa  RAB desa  dan didukung dengan Surat Pengaduan yang di tunjukan Tebusan Bupati selaku kepala Daerah DPRD kabupaten selaku Wakil/Corong Rakyat, apa Al hasil tambah diMerapikan Keburukan .

Masyarakat Merasa tidak Puas  kembali lagi mengadukan Nasib mereka ke Penegak hukum seperti Kepolisan sebagai Alat Negara Yang di beri wewenang Oleh Undang-undang Untuk menegakan Keadilan seperti Kasudin penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT)Sehingga pihak kepolisian Polres Sumba barat daya Menindak lanjuti  laporan dan pengaduan warga masyarkat.

Berdasarkan pengaduan dan demo masyarakat Desa Totok tersebut, Anggota Polres SBD langsung menjemput dan melakukan penahanan terhadap kepala Desa Totok Bani Puu Potto,di kediamannya di Desa Totok,Kecamatan Loura, Kabupaten SBD,Provinsi NTT.Rabu, (30/12/30).


Dalam wawancara awak media dengan tersangka di lantai 2 ruang penyidik Reskrim SBD dan disaksikan oleh Kasat Reskrim SBD Iptu Bambang Irawan,SH.sebelum.pegantiannKasat Reskrim  di polres SBD.


Bani Puu Potto selaku kepala desa Totok, mengakui telah menyalahgunakan uang bantuan untuk masyarakat tersebut total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 218.700.000 dari jumlah yang harus dibagi sebesar 900 ribu kepada 243  Penerima Manfaat, tetapi dipotong 600 ribu oleh kades Totok dan dibagikan sebesar 300 ribu kepada masyarakat Sedangkan dari kesisahannya ditahan oleh kades Totok sebesar Rp.145.800.000 dan digunakan untuk membeli rumput laut, sehingga jumlah total seluruhnya yang diberikan kepada masyarakat hanya sebesar Rp. 72.900.000.


Atas  tindakan Yang saya telanjur  gunakan dengan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat desa yang dipimpinnya dan berniat mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat, walaupun demikian masalah tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib dan tersangka akan tetap di proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.

 Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya.

Adapun pernyataan dari Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Bambang Irawan, SH saat di temui media ini, pada saat itu menyampaikan bahwa sore ini tersangka akan dititipkan ke Polsek Kodi Bangedo. Jelas Kasat pada waktu it


“sejarah Kabupaten SBD, Kades Totok pertama diproses terkait penyalahgunaan anggaran BLT” Tutur Iptu.


“Menyangkut desa-desa yang diduga menggunakan dana desa tanpa sasaran, tetap kami telusuri. Kami minta seluruh masyarakat dan rekan media untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas agar dapat dikawal penyalahgunaan keuangan negara untuk rakyat”,Lanjutnya.

   Warga Desa Totok ketika mengadu ke Polres SBD.

Warga desa Totok yang turut hadir saat penahanan tersangka ini mengapresiasi kinerja polres SBD dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan masyarakat memberikan dukungan yang sangat besar kepada polres SBD agar perkara ini dapat diselesaikan untuk memberikan efek jerah terhadap Bani Puupotto selaku kepala desa Totok dan menjadikan Bani Puu Potto sebagai salah satu contoh sehingga aparat desa lainya tidak mengambil hak milik masyarakat dari Hasil Konfirmasi Kejari Waikabubak  lewat Kasi Pidana khusus Areif rahmadhoni,SH,Menjelak Berkas Perkara Bani Puu poto Kami Masi Pelajari,apakah Masih ada kekurangan atau sudah lengkap ya ,Kami  

Pelajari ,Jawab Kasi Pidana Khusus(Kasih pidsus)(Liputan Tibo Suaraindonesia1).

« PREV
NEXT »