BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KLHK Amankan Tiga Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi



SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  -  Pelaku perdagangan satwa dilindungi diringkus penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda dalam sepekan terakhir, tepatnya 25-29 Juni 2021.

Penyidik berhasil mengungkap serta menghentikan perdagangan ilegal burung antarprovinsi. Penjualan satwa dilindungi dilakukan di Samarinda dan Balikpapan, lalu akan dikirim ke Surabaya (Jawa timur) dan Parepare (Sulawesi Selatan).

Penyidik telah menetapkan tiga pelaku berinisial S (42), Y (32) dan MN (37) sebagai tersangka, dan mengamankan 597 ekor burung, terdiri dari 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan 1 ekor kapas tembak.

Barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan. 

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat,” beber Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Jumat (2/7/2021).

Subhan mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan baik dari berbagai lembaga di Kaltim. Ditambahkannya, penyidik menitipkan tersangka Y dan MN di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, sedangkan 5 dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan.

Pengungkapan perdagangan burung yang berkategori satwa dilindungi ini berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau tanggal 5 Mei 2021 lalu dan 359 ekor berbagai jenis burung tanggal 18 Juni 2021 oleh Polsek KP3 Semayang Balikpapan serta Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kaltim.

“Menindaklanjuti kasus itu, tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang mengumpulkan bahan dari keterangan yang kemudian dilanjutkan dengan operasi penegakan hukum bersamma Direktorat Reserse Krimsus Polda Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda,” ujar Subhan.

Dari pengembangan yang dilakukan, tim berhasil menangkap Y di kios burung miliknya di Jalan Tarmidi Samarinda pada 25 Juni 2021. Lalu tim juga menangkap MN di kios burung miliknya di Jalan Pangeran Untung Suropati Samarinda pada 28 Juni 2021.

 “Sedangkan S kami amankan di dalam KM. Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, tanggal 29 Juni 2021,” ucap Subhan.

Subhan menyampaikan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegar burung antarpulau ini.

“Penyidik mengenakan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ucap Subhan. (spr)*

« PREV
NEXT »