BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pelaksanaan Proyek P3A TGAI Desa Rejoagung Dipihak Ketiga Kan Kepala Desa, Ketua Plonga Plongo.




Pati.Suaraindonesia1.Pelaksanaan kegiatan fisik program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3A TGAI) di Desa Rejoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati dipihak ketigakan.


Pelaksanaan P3A-TGAI harus dikerjakan secara swakelola atau tidak dilaksanakan pihak ketiga/di kontraktual kan, sesuai dengan fakta integritas dan perjanjian kerjasama.


Penerimaan program P3A-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui musyawarah desa dan dilegalkan dengan badan hukum yaitu SK Kepala Daerah atau notaris atau SK Kepala Desa.


Namun disayangkan proyek P3A TGAI di desa Rejoagung tidak dikerjakan secara swakelola alias diborongkan.


Hasil investigasi awak media di lapangan salah satu perangkat desa Rejoagung saat dikonfirmasi mengenai proyek P3A TGAI itu diborongkan apa dikerjakan kelompok tani, pihaknya mengatakan kalau setahu saya itu dikerjakan mas Anjar orang Tlutup, katanya. Rabu (20/7/21).


Masih menurut perangkat desa Rejagung, untuk lebih jelasnya tanya saja pada ketua kelompoknya pak Asman.


Sementara di tempat yang berbeda ketua kelompok P3A TGAI Asman saat dikonfirmasi awak media mengenai pekerjaan P3A TGAI itu diborongkan atau dikerjakan kelompok tani, pihaknya justru terkesan plonga-plongo (kebingungan).


Lebih lanjut Asman mengatakan, kalau proyek dari aspirasi dewan kan seperti itu ngga perlu saya jelaskan tentunya paham, terangnya.


Asman mengatakan jadi saya hanya pelaksana program, semua antara kepala desa dengan mas Anjar, masalah keuangan dan aspirasi  20% yang menghendel adalah kepala desa.tuturnya.


Secara terpisah saat kepala desa Rejoagung dan Anjar untuk dikonfirmasi belum bisa bertemu, hingga berita ini diterbitkan. (tr)

« PREV
NEXT »