Pelaku Pemerkosaan 5 Anak Dibawah Umur, Disikat Tim Res Bitung.




Nasional-Suaraindonesia.com.bitung.

Pelaku pemerkosaan/cabul terhadap 5 anak dibawah umur akirnya disikat Tim Resmob Polres Bitung, tersangka yang dilacak lewat CCTV membawa mobil Pikap putih yang sempat Isi Bensin dipompa SPBU Manembo- nembo bitung, berujung di daerah pateten ll tepat Dirumah pelaku pemangsa kelamin.


Dari hasil penangkapan tersangka oleh tim resmob polres bitung, kini mengakui semua perbuatan bejatnya yang diketahui bermodus menanyakan alamat kepada korban," adalima anak dibawah umur 10 Tahu, 12 Tahun, Dan 8 tahun, 11 tahun. 10 Tahun,.



Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H. SIK serta didampingi Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw saat melakukannya press conference di Mapolres Bitung, Kamis 8 juli 2021 Menyampaikan, Bahwa semua korban yang dicabuli oleh terlapor menggunakan bujuk rayu serta melakukan pencabulan dengan cara memegang, mengisap di kelamin korban serta melakukan layaknya suami istri ( bersetubuh secara paksa) Selanjut korban di turunkan jauh dari tempat awal diambil.


Korban di datangi oleh pelaku, pelaku pura pura tanya alamat, kemudian ajak korban naik di mobil, Dibawa jalan jalan sambil diancam dengan pisau dan pintu mobil dikunci oleh pelaku, Selanjut korban yg didudukkan oleh pelaku  ditempat duduk tengah selanjut pelaku ancam korban dengan sebilah pisau sambil memaksa korban bersetubuh, tutur kapolres..


Kapolores juga menjelaskan Kronologi penangkapan tersangka Awalnya Tim Maleo telah melacak  melalui monitor  CCTV yang diduga ada kaitan dengan kejadian tersebut dari beberapa Laporan Polisi yang ada teridentifikasi *mobil Pick up Hilux warna biru digunakan pelaku.


Sempat dilacak oleh Tim Resmob Polsek Maesa, bawa sepeda motor *warna YAMAHA LEXI  warna abu abu diduga milik pelaku* 


Tim Resmob Polres Bitung bisa melacak kendaraan putih yg digunakan pelaku , *SEMPAT ISI BENSIN DI SPBU MANEMBO-NEMBO TERPANTAU CCTV SPBU*

Dari semua informasi tsb ,pada  hari ini pelaku ditangkap dan hasil interogasi ,dia akui semua perbuatannya. Ungkap,.


Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian dibawah ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit PPa  Sat Reskrim untuk di mintai keterangan lebih lanjut serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.


Perbuatan tersangka cabul pemerkosaan terhadap 5 anak, dapat di jerat dengan dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, tutup Kapolres bitung..


(jmy)