BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

TOMBOLIKAT TIDAK ADA YANG KELIRU DUGAAN PEMALSUAN IDENTITAS DAN TANDA TANGAN ATAS NAMA GUSRI GINOGA.




Boltim - Suaraindonesia1, Pernyataan Sangadi Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) dan Sekertaris Desa Nangsi Apande perihal pemuatan Berita SuaraIndonesia1 adalah keliru dan sudah ada permintaan maaf, itu tidak benar adanya. 1-JULI-2021


Pada tanggal 15-Juni-2021 Nangsi Apande mengatakan pada salah satu Media "bahwa Pemalsuan nama dan tanda tangan itu tidak benar kemudian masalah tersebut sudah selesai  dan Oknum awak media sudah menemui saya minta maaf  Dan akan melakukan klarifikasi" ujar Sekertaris desa ini, pada salah satu media.


Menanggapi hal tersebut,selaku KABIRO BOLTIM SuaraIndonesia1 .com Alwi Tubagus membantah keras akan pernyataan Nangsi Apande bersama Muhammad Nur Alheid pada salah satu media.


Pasalnya pada tanggal 15-juni-2021 tepatnya di Kantor Desa Tombolikat tidak pernah selaku Kabiro  SuaraIndonesia1-menyatakan/ meminta maaf perihal pemuatan Berita pemalsuan identas tersebut.


Berani,Jujur Mengungkap Fakta itulah yang kami jalankan dalam Media SuaraIndonesia1.com dan untuk dugaan pemalsuan Identas dan tangan atas nama Gusri Ginoga sudah dalam penelusuran kami selaku awak media.


penelusuran media kami,bahwa ada beberapa saksi yang enggan namanya di publikasikan mengatakan "bahwa pemalsuan identitas operator desa Gusri Ginoga tersebut,dalam pelaporan keuangan,ada beberapa oknum pemerintah desa yang terlibat di dalamnya dan informasi inipun, kami dapat dari salah satu Pemerintah Desa juga" ungkap beberapa masyarakat ini.


Dan salah satu yang bekerja di bidang keuangan sebut saja bunga (namanya di samarkan) menyatakan lewat WA dan membenarkan bahwa ada nama GUSRI GINOGA selaku operator desa dalam hal pelaporan keuangan Tahun 2020 di Desa Tombolikat.


Perlu di ketahui pemalsuan dokumen adalah unsur tindak Pidana dan dapat kita jumpai ketentuannya dalam dalam pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan tentang pemalsuan Dokumen dan Pasal 264 (1) pemalsuan surat dapat di ancam dengan pidana Penjara paling lama Delapan tahun.


(A.Tubagus)

« PREV
NEXT »