BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

4 Terdakwa Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kutai Barat Dituntut 6 Tahun Penjara



SuaraIndonesia1,Sendawar,Kaltim  -  Kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang terjadi tahun lalu di Kampung Desaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, menyeret sebanyak empat orang tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan di lapangan, kasus tersebut dinilai telah memenuhu unsur pidana yang kemudian mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negera. Hal itu pun menjadi alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjaran.

Keempat pelaku tersebut masing-masing adalah Mardonius Raya, Yehskel, Novia Betsi dan Fahril Husaini. Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, Ricki Rionart Panggabean, keempat terdakwa itu dianggap terbukti bersalah.

Karena dengan sengaja bersama-sama secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. "Ada empat tersangka, mereka dituntut 6 tahun penjara," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (22/8/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara, JPU juga mewajibkan para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Subsider 6 bulan serta pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 123.155.565.

Dia menegaskan, apabila keempat terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran uang pengganti paling lama satu bulan pascaputusan, maka harta benda para terdakwa akan disita oleh negera.

"Kalau mereka tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ricki.

Sesuai hasil audit BPK maupun BPKP beberapa wakru lalu, ulah para terdakwa itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga Jaksa Penutut Umum berpandangan uang pengganti itu wajib dibayar sebagai pemulihan kerugian negara.

Masing-masing terdakwa dikenakan sekitar Rp 123 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama  tiga tahun.

Hukuman berat itu sebagai efek jera dan pelajaran bagi aparat desa yang lain.

"Mudah-mudahan kepada kepala desa atau petinggi yang lain agar berkaca dalam perkara ini lebih berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa maupun ADD,” tegas Ricki.

Untuk diketahui, para terdakwa sebelumnya diketahui terlibat dalam  kegiatan proyek semenisasi jalan dengan dua anggaran yang disinyalir disalahgunakan dengan cara mark up. Kemudian anggaran tersebut oleh para terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi. 


Oleh para terdakwa, memakai dana silpa tahun anggaran 2016 sebesar Rp 658 juta lebih dan Dana Desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 836 juta lebih.

Dan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, ada kerugian negara sebesar Rp 513 juta lebih atas ulah keempat terdakwa. (Sumber Berita Tribun Kaltim.Co.) spr*

« PREV
NEXT »