BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Pengiriman Narkoba Jenis Sabu Menuju Balikpapan dan Penajam



SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 7330 gram di wilayah Kota Samarinda, Selasa (2/8/2021) lalu.

Pengungkapan tersebut menyeret 2 orang tersangka.

Masing-masing berinisial H (38) dan M (45). Dimana keduanya merupakan warga Kota Samarinda.

Dijelaskan Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Hariyanto, bermula dari aduan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkotika. Kemudian setelah ditelusuri, diketahui belakangan bahwa transaksi tersebut terjadi di tanggal 2 Agustus tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Opnsal melakukan penangkapan sesuai ciri-ciri yang didapat. Sekira pukul 15.13 wita opsnal berhasil mengamankan 2 orang pria," terang Hariyanto, Kamis (12/8/2021).

Lanjutnya, kedua tersangka tengah berada di dalam sebuah mobil yang berhenti tepat di pintu masuk Jembatan Mahkota Dua. Setelah digeledah, kata Hariyanto, ditemukan 7 bungkus sabu dengan berat total sekira 7.330 gram.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut," ujarnya. Kemudian di Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (7/8/2021) dengan tersangka berinisial J (32). Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 Kg.

"Semua tersangka baik yang di Samarinda maupun di Penajam berasal dari jaringan yang berbeda. Selain itu, barang haram tersebut juga berasal dari jalur yang berbeda," tambahnya. Karena jalur Kalimantan Utara, sambung Hariyanto sedang lockdown ketat, sehingga barang-barang ini berasal dari Kalimantan Selatan. Untuk yang di Penajam barangnya dari Balikpapan.

Pun begitu di Penajam juga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Pelabuhan Penajam sering tejadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 17.30 Wita.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi, bahwa orang yang sering melakukan transaksi berinisial J (32).

Sekitar pukul 19.30 Wita Tim Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sekitar pukul 17.00 Wita sedang menyeberang menggunakan speedboat ke Balikpapan dan belum kembali.

Lantas Tim Opsnal pun menunggu di sekitar pelabuhan speedboat Penajam.

Hampir sepekan tak menemui jejak, akhirnya Sabtu (7/8/2021) sekitar puktul 20.00 Wita petugas kepolisian. melihat tersangka sedang berjalan kaki menuju parkir sepeda motor dengan membawa plastik kresek warna hitam putih.

Lantas Kanit Opsnal memerintahkan anggota Opsnal Subdit 1 untuk memeriksa dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna hitam putih dilapis satu buah kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 17 bungkus narkotika seberat total 1,3 Kg, serta satu unit HP Xiaomi Redmi warna biru navy dan HP Samsung warna hitam. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp4,8 juta.


Diketahui, dari ketiga tersangka berperan hanya sebagai kurir, "Untuk siapa pemesan barang ini kami sudah dapatkan identitasnya. Saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya, setelah itu baru diamankan," sambung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo.

Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan dan sekitarnya. Jika berhasil edar, maka bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat Kaltim. Sementara itu, yang di Penajam juga akan diedarkan di kawasan setempat.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat jika mendapat informasi tentang narkotika. Kedua, kalau tidak bisa disampaikan tolong dijauhi karena sangat berbahaya," ucap Rickynaldo.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam kurungan minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Karena polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (spr)*

« PREV
NEXT »