SuaraIndonesia1,Penajam,Kaltim - Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dua pria asal Jalan Inpres Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ini nekat mencuri.
Dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut berinisial BHR (33) dan FTR (25) diduga melakukan perbuatan melanggar hukum atau pencurian sebanyak enam kali dengan lokasi yang berbeda-beda.
Satuan Reskrim Polres PPU berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
"Diduga dua pelaku sudah melakukan perbuatan melanggar hukum (pencurian) minimal sebanyak 6 kali dengan 6 TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda," ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalu Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Rabu (25/8/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres PPU, yaitu berupa 4 buah sepeda, 1 unit handphone, dan 1 buah Alkon air dengan nilai harga yang cukup besar. Sepeda yang berhasil mereka curi pun memiliki harga yang cukup tinggi, mulai dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 7 juta.
"Mereka empat kali melakukan pencurian di Perum Penajam Indah Lestari, Penajam, 3 sepeda dan 1 alkon," ujarnya.
Kedua pria itu telah melakukan aksi pencurian tersebut sejak bulan Juni hingga Agustus 2021 ini.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Tindak Pidana Pencurian pasal 363 ayat 3 dan ayat 4 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (spr)*