SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Sempat diberitakan, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap jaringan penerbit surat Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu yang menuding 3 tersangka, Minggu (1/8/2021) lalu.
Dengan demikian, ketiga tersangka akan berhadapan dengan hukum guna mempertanggungjawabkan ulah nekatnya tersebut. "Kita tegas. Sudah ditangkap, ditahan, diproses hukum. Begitu sudah urusan dengan hukum, saya nggak akan toleransi," tegas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Rabu (4/8/2021).
Pada awak media, Jenderal bintang 2 tersebut bahkan meminta Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi agar tak segan-segan menahan pelaku yang masih nekat memalsukan surat PCR. "Saya sudah perintahkan Kapolresta Balikpapan, proses tegas. Yang bisa ditahan, tahan. Supaya jadi contoh," ujar Herry.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat Kaltim keseluruhan agar tidak mempermainkan legalitas surat PCR, agar mengikuti sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Kata Herry, tersedia klinik-klinik resmi yang memang sudah mendapat izin menerbitkan surat PCR sebagaimana prosedur. Mengeluarkan surat setelah menjalani tes, dan menuliskan hasil sebagaimana hasil tes.
"Ikuti aja ketentuan. Kan sudah ada klinik-klinik yang resmi, sudah ada tempat-tempat pemeriksaan PCR resmi. Ikutin aja itu. Masyarakat juga gitu, jangan pakai PCR yang palsu," tutup Herry. (spr)*