BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PKN MEMENANGKAN SIDANG DI PTUN BANDAR LAMPUNG, KEPALA DESA NEGERI AGUNG DAN SUNSANG MEMBERIKAN DOKUMEN APBDES & LPJ APBDES KEPADA PKN.


     


                                           

 Jakarta-Suaraindonesia1. Com.

Majelis hakim PTUN  Bandar lampung, Perintahkan Kepala desa Negeri Agung dan Kepala desa Sunsang memberikan dokumen APBDES dan Laporan pertanggung Jawaban APBDES kepada Pemohon keberatan  PKN Patar Sihotang SH MH ketua Umum menjelaskan pada saat Konfrensi pers Sabtu Tanggal 07 -08 -2021 di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya No 7 jatibening Bekasi.


Bahwa dengan di putuskannya 2 nomor perkara Persidangan yang memenangkan PKN sebagai Rakyat Pemohon, maka Putusan PTUN ini dapat menjadi Jurisprudensi dan pedoman kepada Para Kepala Desa yang ada di Indonesia untuk memberikan permintaan masyarakat terhadap informasi, dan agar semua APIP yang tergabung dalam Inspektorat dan Camat dan Bupati sebagai atasan  Para kepala desa menyampaikan agar memberikan APBDEs dan LPJ APBDES dan Dokumen lainnya kepada Masyarakat mana pun yang meminta dan yang membutuhkannya. 


"Karena berdasarkan UU no 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2018 dan  Uji persidangan PTUN Bandar Lampung menyatakan bahwa APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)  APBDEs terbuka untuk umum dan dapat di akses oleh masyarakat demikian".Ucap Patar 


Patar menjelaskan  Saat ini masih banyak Inspektorat dan camat mendoktrin dan menyampaikan Ultimatum kepada kepala desa agar tidak memberikan APBDEs dan LPJ APBDes Kepada Masyarakat khsusunya PKN karena Itu adalah Rahasia negara sehingga yang berhak meminta nya adalah hanya Inspektorat, BPK RI dan kepolisian, sehingga akibat doktrin pembodohan ini, sering terjadi keributan dan ketegangan antara Masyarakat dan kepala desa.


"Kepala desa dan perangkatnya Patuh dan taat kepada Doktrin pembodohan yang di lakukan atasannya, sementara masyarakat  menuntut hak hak kebebasan memperoleh Informasi sesuai dengan UU No 14 Tahun 2018 dan perki no 1 tahun 2018 dan Kemendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa". Jelasnya Patar  


Menyikapi Kondisi ini PKN sebagai Lembaga Rakyat melakukan Uji Materi dengan cara Melakukan Permintaan Informasi tentanga APBdesa dan LPJ APbdes Kepada PPID Desa Negeri Agung dan Desa Sunsang, dengan Tujuan Permintaan Informasi APBDES dan LPJ APBDES sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat  sesuai amanat PP 43 Tahun 2018, namun tidak di berikan, sehingga PKN melakukan Keberatan kepada Kepala desa itu juga tidak di respon, sehingga PKN melakukan Mekanismes UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 dengan mengajukan Gugatan sengketa Informasi ke komisi Informasi provinsi Lampung.


Setelah melakukan 6 Kali Persidangan Maka oleh Komisioner Komisi Informasi memutuskan Menolak Permohonan PKN dengan Putusan nomor 01 /II /KIP PROV -LPG-PS A/2021 nomor 02/ II /KIP PROV -LPG-PS A/2021 tanggal 1 April 2021 atas kekalahan PKN ini PKN merasa bahwa Komisionernya dalam memberikan pertimbangan dan putusan ini tidak cakap dan tidak provisional dan tidak mengerti dan tidak paham dengan UU No 14 Tahun 2008, sehingga dengan tertatih tatih dan  terpaksa melanjutkan Persidangan ini ke Pengadilan tata usaha negara sebagai mana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Persidangan sengketa Informasi di peradilan.


Patar Sihotang, SH, MH mengucapkan tertatih tatih dan terpaksa karena PKN dalam membuat gugatan ini harus mengeluarkan biaya pendaftaran dan Biaya Perjalanan dan membutuhkan Waktu yang Panjang untuk melakukan Naik Banding Ke PTUN. Keterangan nya Patar sihotang 


Patar menjelaskan lagi bahwa Pada tanggal 30 Juli 2021 Demi keadilan ternyata masih melindungi Masyarakat khsusus nya PKN, karena yang terhormat dan hakim Mulia memenangkan PKN dengan Putusan Nomor 10 /G/K/2021/PTUN BL dan Putusan Nomor 14 /G/K/2021/PTUN BL amar Putusan,1.mengabulkan Permohonan keberatan Pemohon (PKN) 2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Lampung   3.Memerintahkan Badan Publik ( Kepala Desa Sunsang dan Kepala Negeri Agung ) memberikan Informasi yang di minta Pemohon ( PKN ).

« PREV
NEXT »