BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ada apa..? Wartawan Di Hajar Oleh Sekelompok masa Di Kab. Bone Bolango



Gorontalo - Suaraindonesia1, Buntut tindak kekerasan yang dilakukan terhadap pekerja pers selaku korban dipukul yaitu Ramon Nalole dari media Suaraindonesia1.Com yang dilakukan oleh sekelompok masa dari satu kubu berinisial RII juga di provokasi oleh satu oknum pendukung RII yaitu berinisial YT di kantor Camat Kabila Kabupaten Bone bolango Rabu 8/9/202


Sebelumya saya dipukuli oleh salah satu orang tak dikenal dari kubu RII saya sempat dimaki-maki terlebih dahulu tanpa ada kejelasan. Padahal kami sebagai wartawan ingin mengkonfirmasi persoalan Pelatikan Kades kepada Camat Kabila tiba-tiba kami di bentak-bentak serta di pukuli secara membabi buta" ujar Ramon  Nalole


Namun Ramon Nalole bersama rekan-rekan media lainnya di Gorontalo dan Laskar merah putih tetap melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian Daerah Gorontalo agar segera di usut tuntas.


Menurut wartawan berusia 45 tahun itu, dia sempat menjelaskan identitasnya sebagai wartawan Suaraindonesia1.Com seketika beberapa masa dari kubu tersebut mendatangi dan menginterogasinya hingga membabi buta. Ini sungguh kebiadan. Ucap Ramon dan di benarkan oleh Ucen Musa yang kebetulan wartawan Suaraindonesia1.com juga yang selamat dari amukan masa kerena pada saat terjadinya amukan tersebut Ucen sedang dalam mobil untuk memarkir kendaraan pada tempat parkir yang tersedia.


Sedang Kebebasan jurnalistik yang dimaksudkan yaitu menggunakan kriteria seperti: pluralisme, independensi media, swasensor, kebijakan pemerintah, transparansi.


Menurut Ramon, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis, dilindungi oleh konstitusi dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum yang berlaku. "Terangnya"



Kepada aparat kepolisian Polda Gorontalo untuk segera mengusut tuntas peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh segrombolan Kubu RII terhadap jurnalis," tegasnya


"Selain itu, memberitahukan setiap pihak, menghormati profesi jurnalis.serta semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis dan masyarakat yang menyampaikan pendapat dan  informasinya karena itu dalah hak yang dijamin konstitusi," tutup Ramon.

Sampai berita ini di turunkan wartawan atau korban sedang berada di Polda Gorontalo untuk melaporkan tindak kekerasan ini dan akan segera panggil untuk dimintai keterangan


Ucen Musa

« PREV
NEXT »