BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Anggaran Pendidikan 20%, Apakah sudah dialokasikan?




Walla ndimu - SuaraIndonesia1,

 Peran pemerintah sangat penting dalam upaya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, karena pendidikan merupakan barang publik atau sebagai hak-hak sosial yang dijamin oleh pemerintah. 


Upaya ini tidak bisa diharapkan akan disediakan sepenuhnya oleh sektor swasta mengingat biaya penyediaan pendidikan yang besar dan tidak menghasilkan keuntungan yang seketika. Pemerintah menjamin hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, hal ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, dan Ayat 4 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Melalui instrumen kebijakan yaitu kebijakan fiskal, pemerintah mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan. Sektor pendidikan pada dasarnya adalah anggaran fungsi pendidikan.



Kata Kunci : pendidikan, alokasi anggaran, fungsi, sub fungsi

Pendidikan adalah variabel yang menentukan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. 


Maka menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dapat menjamin terselenggaranya pendidikan dengan mutu/kualitas yang baik.


 Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diamanatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa  diskriminasi.



Bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam bidang pendidikan tertuang dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 


Hal ini dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008, Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Alokasi anggaran diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan. 


Alokasi anggaran pendidikan lebih spesifik dituangkan dalam pasal 49 UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 yaitu  Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


  Berdasarkan pasal 49 bahwa alokasi anggaran adalah alokasi pada sektor pendidikan. Dalam istilah penganggaran, sektor sepadan dengan fungsi, hal ini diatur dalam Peraturan menteri keuangan No.101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran. Klasifikasi anggaran menurut fungsi, merinci anggaran belanja menurut fungsi dan sub fungsi. Fungsi itu sendiri memiliki pengertian perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Subfungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi,(Liputan Tibo SuaraIndonesia1).

« PREV
NEXT »