BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bupati PPU Bicara Alasan Membangun Rumah Dinas Rp 34 Miliar



SuaraIndonesia1,Balikpapan,

Kaltim  -  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan pembangunan rumah dinas (Rudin) tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini disampaikan pada saat monitoring dan evaluasi (monev) dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dan jajaran secara daring, Kamis (9/9).

Dalam hal ini, KPK bukan mengomentari bentuk, lokasi dan biaya rudin. Tetapi atensi pimpinan terutama pada area pencegahan korupsi. 

“Jangan sampai ke depan terkait pembangunan rudin ada hal-hal yang akan menyeret pejabat PPU ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Wahyudi, melalui keterangan tertulis diterima awak media dari Humas KPK, Kamis (9/9) malam.

KPK mengapresiasi Bupati dan jajaran Pemkab PPU atas capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang dimonitor secara berkala melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) per 31 Agustus 2021 meraih skor 38,41 persen atau urutan ke-3 dari 11 Pemda di Kaltim, setelah Kota Bontang dan Kota Balikpapan.

KPK berharap capaian tersebut menggambarkan kondisi faktual tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, bukan hanya sekedar capaian angka-angka tanpa makna.

KPK memandang perlu untuk melakukan pendalaman terhadap capaian utamanya pelaksanaan terhadap rekomendasi berupa indikator/sub-indikator MCP dihubungkan dengan isu-isu yang menarik perhatian masyarakat, seperti permasalahan pembangunan rudin Bupati yang kemudian akan masuk menjadi salah satu aset pemerintah daerah (Pemda).

“Capaian MCP yang masih rendah terkait manajemen aset yaitu 16,16 persen dan perizinan 22,21 persen, selanjutnya kami harap Pemda dapat fokus ke area-area tersebut,” tambah Wahyudi.

Dalam kesempatan yang sama. Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud yang hadir menjelaskan alasan pihaknya membangun rumah dinas yang mencapai Rp 30 miliar lebih. Sebab selama 20 tahun, PPU tidak memiliki rumah dinas. Selain itu, rencananya ini hanya melanjutkan perencanaan bupati sebelumnya.

Sesuai surat Keputusan Bupati PPU No. 593.33/240/2014 tanggal 02 Juli 2014 tentang Penetapan Kawasan Pembangunan Rumah Jabatan, Perkantoran Terpadu dan Fasilitas Pendukungnya Serta Pembangunan Kota Pesisir (Waterfront City) Terpadu di Kelurahan Sungai Parit dan Nipah-Nipah Kec Penajam Kabupaten PPU seluas total 479,52 hektare.

Pemkab melaporkan tahun 2015 masuk tahap perencanaan, tahun 2019 masuk tahap penganggaran dan tahun 2020 masuk tahap pelaksanaan dengan nilai Rp 34 miliar dengan masa pelaksanaan 180 hari kerja. Sebesar Rp 21 miliar sudah dibayarkan, tetapi karena re-focusing anggaran sebesar 35 persen, sisanya Rp 13 miliar akan diusulkan dalam APBD-P tahun 2021 ini.

“Yang saat ini kami gunakan rumah eks Camat Balikpapan Seberang. Tentunya juga menjadi aset daerah. Menurut kami, daripada membuang anggaran untuk setiap tahun menyewa di mana pada saat bersamaan kami juga butuh pembiayaan infrastruktur yang sangat banyak mengingat luar area PPU 3.333 km persegi,” ujar Gafur.

Sejak awal menjabat, lanjut Gafur, rumah dinas tidak menjadi prioritas. Tahun 2018, Pemkab menghadapi utang dari pemerintahan sebelumnya sangat banyak yaitu sekitar Rp 800 miliar. Tahun 2019 sebagian dibayarkan dan di tahun 2020 sudah mulai pembangunan mengutamakan infrastruktur umum seperti BPJS dan sekolah gratis.

“Karena aturan alokasi APBD untuk pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen. Kemudian baru fokus di tahun 2021 fokus penyelesaian rudin. Inginnya rudin Wakil Bupati dan Forkompinda juga dibangun. Saat ini, 8 kantor dinas Pemkab PPU juga masih sewa. Kan sayang sewa-sewa sampai Rp 71 miliar tetapi tidak menjadi aset daerah. Dengan pembangunan ini, kami berharap tata kota lebih terlihat daripada sebelumnya,” terang Gafur.

KPK kembali menekankan agar inspektorat melakukan probity audit sejak awal untuk mengeliminasi risiko tipikor, KPK juga berharap Pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi dengan secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rudin tersebut.

“Kami harap Pemkab PPU memastikan pembangunan rumah dinas tidak ada potensi kerugian keuangan negara, memnuhi kaidah hukum yang berlaku dan terbebas dari praktik suap, pemerasan, gratifikasi dan perbuatan lainnya yang merugikan masyarakat. Kami juga berharap Pemkab tetap melibatkan BPKP untuk pendampingan dan APIP melakukan reviu atas pekerjaan sehingga tidak ada potensi korupsi,” pungkas Wahyudi. (Tim SuaraIndonesia1.com spr)*

« PREV
NEXT »