Girian Bitung - Suaraindonesia1,
4 September 2021.. Risno Maninggolan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat Pasar Girian Kota Bitung, atas keluhan dari Masyarakat Pemilik Lahan yang juga pedagang pasar girian Pertanyakan penagihan JASA PELAYANAN PASAR (Rp 5000) dari Perusahaan Daerah Umum Pasar Bitung Di Pasar Girian, karena Dasar Hukum nya apa???.. sebab Pasar Girian berada di tengah tengah pemukiman masyarakat, milik masyarakat yg tinggal di Pasar Girian, yang bukan milik Perumda Pasar Bitung.. Perlu di ketahui Risno sebagai CICIT keturunan Almarhum Haji Djarani Taib Hukum Tua Girian keseluruhan Tahun 1921 - 1924 dan pendiri Pasar Girian yang biasa di sebut Pasar Tradisional Girian sejak tahun 1920an.
Sebaik nya Perumda Pasar Bitung ketika mau melakukan Aktivitas nya di Pasar Girian harus memahami Dasar Hukum nya dulu, agar supaya tidak menyalahi aturan Perda Pemkot Bitung untuk Tata Kelolah Khusus nya di Pasar Girian.. Pintah Iwan Ponengoh Wakil Ketua APPSI Komusariat Pasar Girian, sebagai pedagang yang lahir di Pasar Girian.
Kami yang punya rumah yg tinggal di Pasar Girian juga Pemilik Lahan sebagai pedagang di Pasar Girian pertanyakan ke Perumda Pasar Bitung.. Apakah Pasar Girian milik Perumda Pasar Bitung??? atau milik Kami Masyarakat yg tinggal di Pasar Girian.. karena tanah rumah kami yang di jadikan warung mempunyai Sertipikat dan selalu membayar PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) ke NKRI melalui petugas Pajak Kantor Lurah Girian Weru Satu, Kecamatan Girian Pemkot Bitung.. Ungkap AIS Kiyai Mardjo.
Bay Hulalata Sekretaris APPSI Komisariat Pasar Girian dan Utu Haji Jafar Humas Forum Aspirasi Masyarakat (FAM) Pasar Girian.. mengatakan Kami
Pemilik lahan juga sebagai Pedagang yang lahir di Pasar Girian, bahwa Pasar Girian ini adalah titipan dari orang tua tua kami yang sudah tiada, sehingga apapun keberadaan nya Pasar Girian harus kami jaga sebagai Regenerasi Keturunan.
Dari pantauan awak media kepada para Sumber ini mereka mengatakan bahwa..
Kami AKAMSI (Anak Kampung Sini) Pasar Girian.
Sampaikan bahwa Pasar Girian yang biasa di sebut Pasar Tradisional Girian sejak tahun 1920an, yg berada di tengah tengah pemukiman Masyarkat, rumah rumah kami yang di jadikan warung yang mempunyai Sertipakat dan selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada Pemerintah, yg kami jadikan warung juga lahan pasar, menjadikan selalu aman dan tidak ada PREMAN sejak dahulu kala untuk membuat rasa nyaman bagi kami dan para pembeli yang akan berbelanja di Pasar Girian.
Pada prinsip nya setiap Warga NKRI punya hak yang sama di mata Hukum.
Makanya kami wajar pertanyakan kepada Perumda Pasar Bitung???.. Kenapa tata kelolah aktivitas nya dan penagihan Jasa Pelayanan Pasar di Pasar Girian Rp 5000, tidak ada pertemuan dan penjelasan kepada kami yang berada di Pasar Girian???.. Sebagaimana yang pernah di lakukan oleh Dinas Perdagangan waktu lalu, setiap ada pelaksanaan aktivitas apapun, Dinas Perdagangan mengundang kami untuk melakukan pertemuan sehingga ada penjelasan di pertemuan itu dengan kami yang berada di Pasar Girian, yang membuat kami bisa merasa puas, dan mendukung program aktivitas tersebut.. di tegaskan Perumda Pasar Bitung Harus Bedakan Pasar Girian dengan Pasar Pasar yang lainya di Kota Bitung.. Ungkap.. Risno, Iwan, Bay, Utu Silas, Ais dkk.. (RAP).






